Sukabumi Update

Rekam Perempuan di Kamar Mandi Kolam Renang, Pria di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

Ruang Satreskrim Polres Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial MMK terancam belasan tahun penjara setelah diduga melakukan tindakan tidak sopan di kolam renang Taman Angsa, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dia tertangkap basah merekam perempuan yang sedang mandi atau bilas setelah berenang pada 23 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono menjelaskan kejadian bermula saat korban selesai berenang dan masuk ke kamar bilas untuk membersihkan diri serta berganti pakaian. Tidak lama setelah korban keluar dari kamar bilas, terdengar teriakan seseorang yang mengatakan terdapat laki-laki yang merekam di dalam kamar mandi yakni MMK.

"Korban mendengar orang yang berteriak dengan kata-kata ada orang yang video di kamar mandi, kemudian pelaku langsung lari dari kamar (mandi) menuju kolam renang. Pelaku selanjutnya berhasil diamankan oleh security kolam renang Taman Angsa Cicurug," kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Anak-anak Sukabumi di Cengkraman Pelaku Asusila Hingga Pedofilia, Saatnya Semua Bergerak

Setelah ada informasi tersebut, kata Hartono, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa handphone.

"Barang buktinya HP yang digunakan untuk merekam korban. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," jelasnya.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT