Sukabumi Update

Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa di Cikahuripan Sukabumi, Eks Sekdes Segera Diadili

Proses penyerahan tersangka kasus korupsi dana desa di Cikahuripan Sukabumi dari pihak kepolisian ke Kejari. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus Korupsi Dana Desa yang menjerat M. Agung (31 Tahun), mantan Sekretaris Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Dia segera diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.

Diketahui, M Agung sebelumnya telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp349 juta.

Polisi menyatakan berkas perkara Agung telah lengkap (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi BLT-DD, Sekdes Cikahuripan Sukabumi Dinonaktifkan

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan. Dia menyebut penyerahan itu dilaksanakan pagi tadi sekira pukul 08.30 WIB oleh Polres Sukabumi Kota.

“Iya hari ini, tepatnya tadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, penuntut umum telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi Kota, dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2021-2023," ujar Wawan saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com.

Menurutnya, tersangka akan menjalani masa tahanan sementara di Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari sejak 21 Maret hingga 9 April 2025 sebelum proses persidangan di meja hijau dilaksanakan.

Wawan memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” bebernya.

Terpisah, Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh Tajudin mengatakan tersangka dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi lengkap dengan berkas perkara.

“Berkas sudah kami kirim ke kejaksaan lengkap sehingga hari ini atau tadi pagi sekitar jam 8 kami melakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri kabupaten sukabumi di cibadak,” ujar Abduh.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kerugian negara mencapai Rp349.523.429 itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan yang dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Menurut keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi ada yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Mengingat hal tersebut, Pihaknya mengimbau semua satuan perangkat Desa di Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan anggara sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sekali lagi kami tidak mengharapkan ada Desa-desa lain yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT