SUKABUMIUPDATE.com - Proses seleksi pemanfaatan aset eks Terminal Sudirman Sukabumi yang saat ini menjadi pusat jajanan kuliner dinilai penuh kejanggalan. Seleksi perusahaan pengelola yang dimulai awal Maret lalu dilakukan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
Dari informasi yang dihimpun, semula ada dua bendera yang saat itu mendaftar. Yakni PT Putra Siliwangi Sejahtera (PASS) selaku pengelola eks terminal lama dan PT Sagara Inovasi Sukabumi (pengelola baru/pemenang).
Namun kemudian, Panitia Seleksi (Pansel) yang waktu diketuai Sekdis porapar Kota Sukabumi Ganjar Ramdani Saputra mendadak menggugurkan proses seleksi. Dengan alasan PT PASS tidak menyertakan harga penawaran tertinggi kepada kas pemerintah daerah dan PT Sagara tidak mencantumkan surat di atas materai terkait pernyataan-pernyataan yang menjadi bagian komitmen pengelola baru di area kuliner.
Seminggu berselang dari kejadian itu, 11 Maret 2025 Pansel kembali membuka seleksi lanjutan. Di momen itu, ada penambahan perusahaan calon pengelola eks terminal menjadi lima perusahaan. Dalam proses pra kualifikasi, pansel dan lima perusahaan bersepakat untuk mencari pemenang dengan cara skoring penawaran sewa terendah untuk pedagang dan sewa tertinggi untuk kas daerah yang akan menjadi PAD.
Baca Juga: Kini Bertajuk PASS Food Centre, Maju Mundur Pusat Kuliner Ex Terminal Sudirman Kota Sukabumi
Menurut sumber tersebut, dalam prosesnya ada beberapa klasifikasi persyaratan seleksi yang diubah. Mulai dari kuota sewa untuk jumlah pedagang yang berjualan dari semula 150 pedagang menjadi 165 pedagang serta perubahan item surat rekomendasi dari perangkat wilayah seperti RT RW sampai kecamatan.
"Ada persyaratan yang terkesan dilonggarkan agar penentuan pemenang bisa dilakukan mulus dan tanpa ribet urus-urus rekom ke sana kemari," ujarnya.
Kemudian, sambung dia, dua hari berselang, yaitu pada Jum'at 14 Maret 2025, Pansel mengumumkan pemenang dari PT Sagara tanpa membuka semua dokumen penawaran secara terbuka kepada para peserta seleksi, PT Sagara dinyatakan lolos dengan penawaran terbaik versi Pansel.
Padahal awalnya, jelas dia, semua sudah bersepakat penentunan pemenang akan dilakukan secara bersama dan tanpa ditutup-tutupi. PT Sagara dinyatakan menang dengan harga penawaran sewa terendah sebesar Rp720 ribu per bulan untuk satu tenan pedagang. Penawaran kas daerah sebesar Rp1.002.000.000,- / tahun.
Masalah di sini muncul manakala pada proses pembayaran yang dilakukan ternyata dicicil selama per bulan dengan hitungan angka penawaran kas daerah dibagi 12 bulan atau 12 kali pembayaran.
"Setahu saya semua perusahaan peserta seleksi kecewa. Pansel dalam proses seleksi dengan tegas menyatakan skema penentuan perusahaan pemenang adalah harus membayar sewa eks terminal untuk satu tahun berjalan dan bukan dicicil sebulan sekali. Ini seperti meloloskan perusahaan yang menang tapi tidak siap secara finansial," bebernya.
Direktur PT PASS Vega Sukma Yudha, saat dikonfirmasi, tak menampik adanya dugaan kejanggalan dalam proses seleksi tersebut. Ia bahkan menyebut pernah mendatangi DPRD Kota Sukabumi untuk melakukan audiensi. Waktu itu ia bersama dua perusahaan lainnya yakni PT Bitake dan PT SAE.
Hanya saja, dari hearing bersama sejumlah pihak terkait, perusahaan yang dinyatakan kalah tak memperoleh jawaban pasti. Sebab, DPRD masih menunggu pertimbangan Walikota Sukabumi Ayep Zaki soal kejanggalan seleksi tersebut.
"Intinya kami tidak mempersoalkan siapapun yang dinyatakan menang (seleksi). Asal semua dilakukan secara terbuka dan fair," katanya.
Vega menilai ada plus minus dari penetapan pemenang yang dilakukan oleh pansel dan dinas. Plus-nya, pembayaran kas daerah dengan metode dicicil sebulan sekali jelas tidak akan memberatkan siapapun apabila pengelola baru dinyatakan didiskualifikasi oleh dinas selaku pemilik aset eks terminal.
Sebab, jika pembayaran kas dilakukan satu tahun berjalan ke depan, proses adendum untuk menggugurkan perusahaan pengelola yang lalai, akan panjang dan sulit dilakukan secara maksimal. Negatifnya terang dia, komitmen pemerintah untuk menggali sumber PAD jelas tak bisa dilakukan secara optimal. Rata-rata, perusahaan peserta seleksi sudah menyiapkan anggaran sewa setahun untuk membantu mendongkrak PAD dari eks terminal.
"Yang terjadi, dinas minta disetor per bulan. Ini sama saja berlawanan dengan konsep walikota baru untuk menambah kas daerah untuk PAD. Kalau memang waktu itu kita bersepakat siapapun pemenang nya wajib membayar sewa eks terminal untuk satu tahun ke depan secara cash, kenapa ini jadi dicicil tiap bulan," tegasnya.
Sukabumiupdate.com, sudah berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan respon.
Editor : Syamsul Hidayat