Sukabumi Update

Korupsi, Eks Kades Citamiang Sukabumi Divonis 1,5 Tahun Bui dan Bayar Kerugian Rp141 Juta

Korupsi, Eks Kades Citamiang Sukabumi Divonis 1,5 Tahun Bui dan Bayar Kerugian Rp141 Juta
Ajang Sihabuddin (57 tahun), mantan Kades Citamiang, Kadudampit, Sukabumi saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Ajang Sihabuddin (57 tahun), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, di vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Selasa (08/04/2025). Ajang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 senilai Rp201.192.053.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan. “Vonisnya 1 tahun 6 bulan, karena terdakwa mengakui perbuatannya dan sebagian uang telah dikembalikan,” ujar Agus, Kamis (10/04/2025).

Selain pidana penjara, Ajang juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Ia pun diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp141.192.053, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman tambahan selama delapan bulan penjara.

Baca Juga: Kampanye Pilkades Pakai Dana Desa Lalu Kalah, Kades Citamiang Sukabumi Jadi Tersangka

Dana yang dikorupsi tersebut, menurut Agus, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye saat mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. “Tindakannya jelas merugikan negara, dan ini harus menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya,” tegasnya.

Kini, Ajang Sihabuddin menjalani masa hukuman di Lapas Kebonwaru, Bandung. Baik pihak JPU maupun terdakwa telah menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.

Agus juga mengimbau agar seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi berhati-hati dalam mengelola dana desa. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan agar kasus serupa tidak terulang. “Kami berharap ini menjadi pengingat agar pengelolaan anggaran desa dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT