SUKABUMIUPDATE.com - Jelang sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Baros, Kota Sukabumi, salah satu terdakwa, Yuri atau dikenal dengan nama Yuride alias Darmo (47 tahun), seorang pengemudi Ojek Online (Ojol) asal Jakarta yang terseret kasus kriminal menyampaikan pesan haru lewat video berdurasi 6 menit 29 detik yang beredar di media perpesanan WhatsApp pada Minggu (9/11/2025).
Dalam video tersebut, Yuri mengaku sebagai seorang driver ojek online roda dua asal Jakarta. Ia menyampaikan permohonan kepada sejumlah pihak agar membantu dirinya menghadapi persoalan hukum yang disebutnya tidak sepenuhnya ia pahami. Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Saya Yuride alias Darmo seorang driver ojek online roda dua dari Jakarta, memohon dengan kerendahan hati dari bapak Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Menteri HAM, dan khususnya yang paling saya hormati bapak Presiden, Prabowo Subianto, serta teman-teman aliansi ojek online Indonesia untuk sekiranya mau berbesar hati membantu saya atas permasalahan hukum yang saat ini sedang saya hadapi, yang mana saya juga adalah bagian dari korban kebohongan dan kejahatan pelaku utama penyiraman air keras yang bernama Harianto (Pelaku Utama),” ujar Yuri dalam video tersebut.
Baca Juga: Kisah Haru Agus, Tunanetra di Sukabumi yang Kini Dapat Rumah Baru Berkat Gotong Royong
Yuri menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perencanaan kejahatan. Ia mengaku hanya mengenal pelaku utama, Harianto, melalui seorang sekuriti hotel di Jakarta bernama Qodir.
“Saya bersumpah sejujur-jujurnya, yang saya katakan yang sama sekali tidak bekerja sama dalam rencana kejahatan pelaku utama Harianto... saya hanya mengetahui tujuan pelaku ke Sukabumi untuk memperbaiki hubungan keharmonisan dengan kekasih bosnya yang telah memiliki anak, dan atas kebodohan dan kecerobohan saya, karena untuk urusan masalah anak saya tidak menolak dan tidak melakukan negosiasi ongkos atau jasa pengantaran,” tutur Yuri.
Dalam pengakuannya, Yuri juga mengeluhkan kondisi ekonomi dan keterbatasan pengetahuan hukum yang membuatnya sulit mencari pembelaan selama proses hukum berjalan.
“Saya dan istri hidup hanya berdua di Jakarta, dan karena minimnya pengetahuan istri tentang mencari pembelaan hukum atau bantuan hukum, serta keterbatasan ekonomi karena kami hidup di bawah garis kemiskinan, membuat saya dan istri sulit untuk mendapatkan pembelaan hukum,” katanya.
Baca Juga: Perempuan Sukabumi Meninggal dalam Mobil Travel Diduga Akibat Sakit Lambung
Selain meminta perhatian dari pejabat dan lembaga terkait, Yuri juga memohon maaf kepada keluarga korban. Ia menyebut tidak memiliki niat jahat dan hanya menjadi korban dari kebohongan pelaku utama.
“Teruntuk keluarga besar ibu Y (korban), saya memohon sujud maaf saya... saya bersumpah demi Allah saya tidak bekerja sama apalagi mengetahui niat kejahatan pelaku Harianto, dan keluarga besar ibu Y serta pengacara sekiranya dapat dan mau berbesar hati untuk membantu saya dalam proses sidang,” kata Yuri dalam video tersebut.
Ia juga berharap bisa segera pulang untuk kembali menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
“Saya memohon kepada orang-orang baik untuk mau membantu saya agar saya bisa pulang kembali kepada istri saya dan kembali memberikan tanggung jawab saya sebagai kepala keluarga untuk istri dan anak saya, serta membantu ibu saya yang sedang sakit,” ucapnya.
Diketahui, Yuri merupakan satu dari dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap YA (36) dan anaknya MRA (7) di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Mei 2025 lalu. Sementara pelaku utama, Harianto, disebut memiliki motif asmara terhadap korban.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran korban merupakan seorang ibu rumah tangga yang disiram cairan kimia hingga mengalami luka bakar serius. Sidang berikutnya pada Senin (10/11/2025) akan menjadi penentuan nasib hukum bagi kedua terdakwa.
Editor : Asep Awaludin