SUKABUMIUPDATE.com - Satpol PP Kabupaten Sukabumi mengeluarkan ultimatum tegas terkait keberadaan deretan glamping mewah yang diduga dibangun warga negara asing (WNA) asal Korea di tepi Pantai Citepus, Palabuhanratu. Seluruh bangunan dinilai ilegal dan diwajibkan untuk dibongkar.
Dalam operasi monitoring, Kepala Bidang Gakperda dan Bangrier PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi Ujang Soleh Suryaman mengatakan bahwa kawasan tersebut merupakan eks Rumah Makan Saridona.
Ujang Soleh menyebutkan bahwa petugas menemukan 10 tenda glamping lotus lengkap dengan pagar yang menjorok ke area pantai sepanjang sekitar 100 meter dan lebar 8 meter.
Baca Juga: Glamping Milik WNA? Tutup Jogging Track Pantai Citepus, Warga Protes! Kades: Kami Kecolongan
"Area Jogging track sebagian sudah dirubah. Legalitas kegiatan pemagaran dan tenda glamping lotus belum ada izin," jelasnya pada Sukabumiupdate.com Senin (8/12/2025).
Ujang menegaskan bahwa pengelola wajib menghentikan seluruh aktivitas sampai proses penertiban selesai. Satpol PP juga meminta pemilik melakukan pembongkaran mandiri dan mengembalikan jalur jogging track seperti semula.
"Agar pemilik atau pengusaha untuk segera membongkar secara mandiri kegiatan tenda glamping lotus dan mengembalikan posisi jogging track," tandasnya. (adv)
Editor : Ikbal Juliansyah