SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Sukabumi memasuki tahap penting. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan seluruh proses yang berlangsung di 12 desa selama tahun 2025 berjalan sesuai aturan dan diawasi ketat.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi Agus Surya Manggala mengatakan bahwa ke-12 desa tersebut telah menetapkan jadwal Pilkades PAW berdasarkan kesiapan anggaran masing-masing. “Direncanakan 12 desa sudah berproses sesuai ketersediaan anggaran di setiap desa," ujar dia, Jumat (12/12/2025).
Agus menjelaskan kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah wilayah terjadi karena berbagai faktor. “Ada yang meninggal, mengundurkan diri, dan tersangkut kasus pidana,” ungkapnya.
Baca Juga: DPMD Sukabumi Kawal Ketat PAW Kades Mangunjaya, Tiga Calon Berebut Kursi Kepemimpinan
Ia memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan tertib, termasuk di Desa Cijalingan yang saat ini sedang melaksanakan tahapan penelitian administrasi bakal calon. “Semuanya masih sesuai jadwal, tidak ada kendala teknis maupun administratif,” jelasnya.
Untuk menjamin integritas Pilkades PAW, DPMD Kabupaten Sukabumi menerapkan pengawasan ketat. “Kami melakukan pembinaan, asistensi, dan pendampingan seluruh tahapan yang dilaksanakan panitia,” tegas Agus.
Agus menyebut koordinasi lintas unsur menjadi kunci menjaga kondusivitas wilayah selama proses berlangsung. “Panitia dan perangkat desa kami minta aktif berkomunikasi dengan Forkopimcam, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas agar keamanan tetap terjaga,” katanya. (ADV)
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah