SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengajukan proses pemberhentian sementara terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tejo Condro Nugroho, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggelapan uang retribusi wisata saat menjabat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Hingga kini, status pemberhentian sementara tersebut belum resmi ditetapkan karena masih menunggu persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tejo sendiri diketahui telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi sejak Senin (8/12/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan bahwa pengajuan pemberhentian sementara bagi Tejo sedang diproses sesuai ketentuan kepegawaian.
Tindakan pemberhentian sementara ini merupakan konsekuensi dari status tersangka dan penahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Meski begitu, Taufik menyebut keputusan pemberhentian sementara tidak serta-merta ditetapkan Pemkot, karena wajib melalui asesmen BKN.
“Prosedurnya dimulai dari laporan kepada Wali Kota. Selanjutnya Wali Kota mengirimkan usulan pertimbangan teknis (pertek) kepada Kepala BKN di Jakarta. Jika dinilai memenuhi syarat, BKN mengeluarkan persetujuan dan baru kemudian diterbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara oleh Wali Kota,” jelas Taufik kepada sukabumiupdate.com, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga: Kala Non-ASN Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Wisata Rp466 Juta di Kota Sukabumi
Keputusan tersebut nantinya ditandatangani oleh Wali Kota dan Kepala BKN. Selama proses itu berlangsung, Pemkot tetap memantau perkembangan hukum kasus yang menjerat Tejo.
Taufik menambahkan, selama masa penahanan, Tejo tetap menerima 50 persen hak gaji sebagai PNS. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 281 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa PNS yang menjalani pemberhentian sementara karena proses hukum tetap memperoleh 50 persen dari hak gajinya hingga adanya putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan.
"Pemberhentian sementara dilakukan sambil menunggu proses hukum sampai selesai dan berkekuatan hukum tetap. Mengenai pendampingan hukum kami ada induk organisasi KORPRI. Mungkin bisa lebih lanjut ke Bagian Hukum Setda atau ke Sekda,” ungkap Taufik.
Tejo diketahui saat ini menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, posisinya sementara diisi oleh Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadisdukcapil.
Baca Juga: Nusa Putra Jadi Motor Literasi Antikorupsi, Kejaksaan Sukabumi Isi Kuliah Umum Hakordia
Sebelumnya, Kejari Kota Sukabumi menetapkan Tejo dan seorang tenaga kerja sukarela (TKS), Sarah Salma Elzahra, sebagai tersangka dugaan korupsi retribusi Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis (kini Taman Rekreasi Olahraga Kenari). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 466.512.500.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, penyidikan dimulai sejak April–Juni 2025 setelah menerima laporan masyarakat. Kedua tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke kas daerah dan membuat laporan seolah seluruhnya telah disetor.
Saat dugaan korupsi terjadi, Tejo menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PA/KPA), sementara Sarah diduga turut membantu proses penyisihan dana.
Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, sebagaimana diubah oleh UU 20/2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor : Denis Febrian