SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Sukabumi (GRASI) menggelar aksi demonstrasi di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (15/12/2025). Aksi tersebut diwarnai dengan penyampaian orasi dan sejumlah tuntutan yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan alat komunikasi oleh warga binaan.
Koordinator aksi, Sandi Muhammad, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan GRASI memiliki fokus yang jelas dan tidak melebar ke isu lain.
“Saya selaku koordinator aksi hanya menyikapi persoalan penyalahgunaan alat komunikasi berupa handphone oleh oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam lapas, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, baik di luar maupun di dalam lapas,” ujar Sandi saat memberikan klarifikasi kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (16/12/2025).
Sandi membantah keras pemberitaan yang mengaitkan aksi tersebut dengan isu-isu lain di luar tuntutan yang disampaikan massa aksi. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca Juga: Petani Tegalbuleud Sukabumi Mulai Panen Padi, Harga Gabah Masih Belum Stabil
“Adapun media-media yang mengaitkan aksi kami dengan isu lain, saya nyatakan tidak benar. Mungkin media tersebut tidak membaca tuntutan kami atau tidak hadir saat kami menyampaikan orasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, GRASI secara konsisten menaruh perhatian serius terhadap upaya pemberantasan narkoba, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan, yang dinilai memiliki dampak besar terhadap masa depan generasi bangsa.
“Kami dari Gerakan Mahasiswa Sukabumi (GRASI) konsen terhadap pemberantasan narkoba yang dapat menghancurkan generasi bangsa,” lanjutnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam poin tuntutan, yakni:
- Mencopot Kalapas Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi
- Mengusut tuntas pelanggaran dan peredaran narkoba
- Melakukan audit Lapas Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi, terutama terkait pengawasan alat komunikasi oleh kemenkumham RI.
- Hukum pejabat Lapas yang terbukti lalai atau terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.
- Pecat tidak hormat bagi ASN yang terbukti membiarkan atau memfasilitasi masuknya alat komunikasi dan barang terlarang ke dalam Lapas.
- Memindahkan Warga Binaan yang klasifikasi extra ordinary ke nusakambangan
GRASI berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait dapat menindaklanjuti tuntutan tersebut secara serius demi menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari praktik ilegal.
Editor : Ikbal Juliansyah