SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPR RI, Heri Gunawan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi terhadap Nuruljaman Hadi atau Haji Aun. Seperti terlihat dalam sipp.pn.sukabumikota, perkara yang didaftarkan pada Rabu (17/12/2025) itu adalah terkait dugaan wanprestasi.
Selain Haji Aun, Heri Gunawan juga turut menggugat seorang bernama Sri Mulyati dan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi. Sementara Pengadilan Negeri Kota Sukabumi sesuai yang tertera dalam jadwal akan menggelar sidang pertama dalam perkara tersebut pada 6 Januri 2026.
Duduk perkara gugatan Hergun kepada Haji Aun
Dari informari yang dihimpun, Heri Gunawan atau akrab disapa Hergun melakukan gugatan wanprestasi kepada Haji Aun dalam kerja sama usaha pengadaan sapi kurban yang dilakukan pada tahun 2022.
"Pihak tergugat tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian yang telah disepakati bersama. Kerja sama tersebut berkaitan dengan penyertaan modal untuk pengadaan sapi kurban dengan nilai total mencapai Rp1,5 miliar," kata orang dekat Hergun, Agus Firmansyah, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Tepergok Bareng Istri Orang di Hotel, ASN Pemkab Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
Agus mengatakan, seluruh sapi kurban dalam kerja sama tersebut telah terjual. Namun demikian, pengembalian modal disebut tidak dilakukan secara penuh. "Dari total modal yang disetorkan, masih terdapat sisa sekitar Rp500 juta yang hingga kini belum dikembalikan kepada pihak penggugat," jelasnya.
Adapun Nurul Jaman Hadi atau Haji Aun saat ini dikenal sebagai Ketua DPD KNPI Kota Sukabumi. Selain itu, yang bersangkutan juga tercatat sebagai Ketua BPC HIPMI serta Ketua PHRI Kota Sukabumi.
Hingga berita ini diturunkan, Haji Aun belum membalas permintaan konfirmasi dari sukabumiupdate.com.
Editor : Syamsul Hidayat