SUKABUMIUPDATE.com - Polemik aktivitas wisata alam yang belakangan ini menjadi perhatian publik di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mendapat penjelasan dari pihak Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Kepala Resor (Kares) Kawah Ratu, Gunung Salak, Gungun Ganjar Gunawan, menegaskan bahwa lokasi yang ramai diperbincangkan itu berada di luar kewenangan pengelolaan taman nasional.
Gungun menjelaskan, perizinan pengelolaan wisata alam sangat bergantung pada status dan lokasi lahannya. Menurutnya, tidak semua wilayah di sekitar Cidahu berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui TNGHS.
“Terkait perizinan, tinggal melihat lokasinya dulu. Kalau di wilayah Cidahu, ada yang masuk kewenangan pusat, ada juga yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/12/2025).
Ia menuturkan, pada prinsipnya aktivitas wisata bisa saja dilakukan di lahan milik swasta maupun pemerintah, selama mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan status kawasan dan jenis kegiatan wisatanya.
“Kalau ditanya boleh atau tidak pengunjung beraktivitas di lokasi swasta atau pemerintah, ya boleh saja, selama mengikuti aturan yang berlaku terkait kegiatan wisatanya,” kata Ganjar.
Baca Juga: Sempat Amblas dan Tak Bisa Dilalui, Jalan Bagbagan-Kiaradua Kembali Normal
Namun, terkait pemberitaan terbaru yang menyoroti dugaan aktivitas wisata dan temuan kayu bekas tebangan, Gungun menegaskan bahwa lokasi tersebut berada di luar kawasan TNGHS. Ia menyebut area tersebut merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU), sehingga bukan menjadi kewenangan taman nasional.
“Untuk pemberitaan terbaru, lokasinya di luar kewenangan taman nasional, karena areanya berada di HGU. Jadi saya tidak punya kompetensi terkait itu,” jelasnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai status HGU tersebut, Gungun menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud merupakan HGU swasta, bukan milik Perhutani maupun PTPN. Berdasarkan informasi yang ia ketahui dari masyarakat, lahan tersebut telah lama dikelola secara swasta.
“Yang saya tahu dari cerita masyarakat, awalnya dikelola oleh almarhum Pak Bustanil Arifin. Jadi secara pengelolaan sudah swasta dari dulu. Makanya statusnya di luar pengelolaan taman nasional,” ungkapnya.
Dengan demikian, Gungun menegaskan bahwa lokasi wisata yang menjadi sorotan serta area tempat ditemukannya kayu bekas tebangan tersebut tidak berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. “Ya, itu bukan di taman nasional,” pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin