SUKABUMIUPDATE.com – Dugaan pengendapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada ratusan desa di Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa penanganan perkara saat ini masih dalam tahap pendalaman dan koordinasi dengan pihak pengawas internal.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa laporan tersebut murni berasal dari pengaduan masyarakat (Dumas). Namun, pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum melakukan verifikasi mendalam.
“Laporan dari masyarakat memang ada, tapi kan harus kita dalami dulu. Tidak serta-merta kita mempercayai laporan tersebut,” ujar Agus kepada sukabumiupdate.com, Senin (22/12/2025).
Menurut Agus, Kejaksaan terus berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi untuk mencocokkan data penerimaan PBB di tingkat desa. Fokus pendalaman sementara ini diarahkan pada desa-desa dengan realisasi setoran PBB di bawah 50 persen dari target yang ditetapkan.
“Makanya saya selalu berkoordinasi dengan Bapenda terkait hal itu. Dan fokus kami memang yang di bawah 50 persen, karena laporannya mengarah ke situ,” jelasnya.
Baca Juga: Aroma Korupsi Tercium, Puluhan Miliar Pajak Rakyat Diduga Tak Disetor Oleh 250 Desa di Sukabumi
Selain Bapenda, Kejaksaan juga melibatkan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Agus menegaskan bahwa pengawasan internal pengelolaan pemerintahan desa berada di bawah kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Tetap saja kami harus koordinasi juga dengan Inspektorat, karena pengawasan internal desa itu di bawah naungan Inspektorat,” ucapnya.
Agus memastikan, hingga saat ini penanganan dugaan pengendapan PBB masih sebatas pendalaman awal dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kejaksaan, kata dia, masih menunggu hasil penelusuran dan pengawasan dari APIP sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Intinya masih didalami. Belum tahap penyidikan. Makanya kami serahkan dulu ke APIP atau Inspektorat,” pungkasnya.
Sebelumnya, mencuat isu bahwa sebanyak 250 desa di Kabupaten Sukabumi diduga menunggak atau belum menyetorkan PBB dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp25 miliar. Isu tersebut sempat memicu spekulasi publik terkait dugaan penyelewengan pajak desa.
Baca Juga: Duitnya Kemana? Realisasi Belanja APBD Pemda per November 2025 hanya 65,3 Persen
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, membenarkan bahwa realisasi pembayaran PBB-P2 oleh desa memang bervariasi. Ada desa yang telah lunas, namun ada pula yang baru menyetorkan kurang dari 50 persen dari target.
“Realisasi pendapatan (Pemda) per desa memang bervariatif, ada yang sudah lunas, ada juga yang masih di bawah 50%," ujar Bima sapaan akrab Herdy pada Kamis (23/10/2025).
Ia mengingatkan bahwa rendahnya realisasi PBB dapat berdampak pada rencana pembangunan daerah, terutama di tengah berkurangnya dana transfer pusat pada 2026 mendatang.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Bekasi-Yogyakarta di Tol Semarang Renggut 16 Nyawa Penumpang
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin, menegaskan bahwa informasi yang menyebut 250 desa dilaporkan oleh Bapenda ke Kejari tidak benar.
“Ternyata hasil klarifikasi dari Kepala Bapenda tidak pernah melaporkan 250 kepala desa ke kejaksaan. Itu juga diklarifikasi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan bahwa laporan tersebut berasal dari dumas atau pengaduan masyarakat. Jadi bukan oleh Bapenda,” ujar Deden, Senin (27/10/2025).
Ia meminta agar persoalan ini diluruskan agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pemerintah desa. Apdesi pun berencana melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah daerah guna memastikan informasi yang berkembang di publik sesuai fakta.
Editor : Denis Febrian