Sukabumi Update

Usai Jadi Tersangka Kasus Tipu Gelap di Sukabumi, Ketua OKP Jabar Ditahan Polisi

Ruang satreskrim Polres Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) tingkat Jawa Barat berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. R kini telah ditahan setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan dan dinyatakan lengkap.

Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang menyeret R berkaitan dengan paket pekerjaan proyek yang sebelumnya disepakati bersama seorang pengusaha asal Palabuhanratu, Sukabumi.

"Modus paket pekerjaan proyek. Sudah (tahap) sidik dan ditahan (di rutan Polres Sukabumi)," singkat Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, pada Senin (22/12/2025).

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan Ketua organisasi kepemudaan (OKP) tingkat Jawa Barat berinisial R sebagai tersangka. R terjerat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap seorang pengusaha asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Dugaan Pengendapan PBB di 250 Desa, Kejari Sukabumi: Masih Tahap Pendalaman

Penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh KBO Reskrim Polres Sukabumi, Ipda Sapri. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Iya betul, R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kemudian sejak kemarin sebenarnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya kita melakukan pemeriksaan saksi, saat ini sedang berjalan pemeriksaan tersangkanya,” kata Sapri kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga: Ketua OKP Jadi Tersangka, KNPI Jabar Hormati Proses Hukum: Kasus Bersifat Pribadi

Dalam perkara ini, polisi mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang diduga digelapkan atau ditipu oleh tersangka mencapai angka ratusan juta rupiah.

"Kerugian kurang lebih sekitar Rp150 juta," ungkap Sapri.

Tak hanya satu kasus, Sapri juga menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mendalami keterlibatan R dalam persoalan hukum lainnya. "Ada perkara lain yang juga masih berproses," tambahnya.

Baca Juga: Panen Padi Berujung Duka, Petani di Surade Sukabumi Tersengat Listrik hingga Meninggal

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum R, El Manik dari kantor hukum Fikri Wijaya and Partner membenarkan soal status penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Kabarnya sih iya, cuman kita belum bisa meluncur (ke Palabuhanratu) memang situasi badan masih kurang bagus. Besok paling kita meluncur," katanya.

Ia juga menyebutkan pihaknya baru akan mengambil langkah hukum setelah mendatangi pihak kepolisian pada Minggu (20/12/2025).

Baca Juga: 26 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Potensi Banjir Menengah Dasarian III Desember 2025

"Belum ada, kita baru mau besok kesana," tandasnya.

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT