SUKABUMIUPDATE.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) menilai Peraturan Daerah (Perda) 0 Persen Alkohol atau minuman beralkohol (minol) di Kota Sukabumi tidak ditegakkan secara maksimal. Penilaian tersebut muncul seiring masih maraknya operasional tempat hiburan malam (THM) yang diduga bertentangan dengan ketentuan Perda.
Lantaran tak kunjung mendapat respons dari DPRD Kota Sukabumi, BEM KM UMMI kemudian mengajukan permohonan audiensi ke Inspektorat Kota Sukabumi, Selasa (23/12/2025). Langkah ini ditempuh sebagai upaya mendorong pengawasan internal terhadap kinerja instansi terkait dalam penegakan Perda minol.
Perwakilan BEM KM UMMI, Muhammad Tibian, menyatakan kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan regulasi serta fungsi pengawasan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa persoalan minol bukan sekadar administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kepatuhan hukum dan dampak sosial yang dirasakan masyarakat.
“Ketika tempat hiburan malam tetap beroperasi di tengah keberlakuan Perda 0 persen alkohol dan tidak ada kejelasan sikap dari lembaga pengawas, itu menunjukkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: BEM UMMI Desak DPRD Kota Sukabumi Awasi THM dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Menurut Tibian, BEM KM UMMI sebelumnya telah mengajukan permohonan audiensi lanjutan kepada DPRD Kota Sukabumi untuk membahas persoalan penegakan Perda minol. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Ketua DPRD Kota Sukabumi.
Kondisi tersebut mendorong BEM KM UMMI menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan audiensi ke Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
“Audiensi ke Inspektorat kami tempuh untuk mendorong pemeriksaan, klarifikasi, dan evaluasi terhadap tata kelola perizinan serta pengawasan peredaran minuman beralkohol dan operasional tempat hiburan malam,” kata Tibian. Ia juga menyoroti adanya dugaan maladministrasi yang perlu ditelusuri secara terbuka dan objektif.
BEM KM UMMI menegaskan bahwa Perda minol tidak boleh berhenti sebagai aturan normatif di atas kertas tanpa penegakan nyata di lapangan. Ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, BEM KM UMMI menyatakan akan terus mengawal isu tersebut dan mendesak adanya transparansi status perizinan serta pengawasan tempat hiburan malam, penegakan nyata Perda 0 persen alkohol, serta pertanggungjawaban lembaga yang terindikasi melakukan dugaan maladministrasi.
“Kami menolak pembiaran. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” tegas Tibian. (*)
Editor : Denis Febrian