SUKABUMIUPDATE.com - Arus kendaraan besar mendadak melambat di Jalur Lingkar Selatan, Sukabumi, Selasa (23/12/2025). Sejumlah truk sumbu tiga terlihat berderet setelah polisi melakukan penyekatan, seiring diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penyekatan dilakukan terhadap kendaraan sumbu tiga yang melintas di Jalur Lingkar Selatan. Kendaraan yang hendak memasuki ruas jalan arteri Sukabumi-Bogor diminta berhenti oleh petugas. Beberapa truk sempat hampir memasuki jalur arteri, namun akhirnya diarahkan untuk putar balik dan kembali ke Jalan Lingkar Selatan.
Akibatnya, kendaraan sumbu tiga mengantre di sepanjang jalan tersebut hingga waktu operasional diperbolehkan. Pembatasan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas angkutan barang selama periode Nataru.
Dalam SKB tersebut, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Pada jalur arteri atau non tol, kendaraan sumbu tiga ke atas hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Baca Juga: 5.370 Unit Rumah di Sukabumi Masuk Rencana Perbaikan Pascabencana 2024-2025
Kanit PJR Sukabumi Polda Jabar, Ipda Egi Andrian, mengatakan penerapan penyekatan di lapangan disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam SKB tersebut.
“Untuk penerapan penyekatan kendaraan sumbu tiga ini, kita berlakukan mulai pukul 05.00 sesuai dengan SKB,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam pelaksanaan penyekatan tersebut, puluhan kendaraan terjaring dan diminta menepi. Hingga sore hari, kendaraan yang terdata cukup signifikan.
“Sementara ini sampai pukul 17.00, kendaraan yang kita kepinggirkan kurang lebih mencapai 30 kendaraan. Adapun pelaksanaan pembatasan sesuai dengan aturan sampai tanggal 4 Januari,” pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin