SUKABUMIUPDATE.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran etika jurnalistik yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan di wilayah Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Organisasi profesi di lingkungan jurnalis ini mendukung langkah hukum yang ditempuh pihak kecamatan sebagai bentuk penegakan etika dan marwah profesi jurnalis.
Ketua IJTI Korda Sukabumi, Apit Haeruman, menilai tindakan oknum wartawan tersebut tidak hanya mencederai etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.
“Saya pribadi mungkin juga secara organisasi mendukung sikap dari pihak kecamatan Kabandungan yang melaporkan oknum wartawan yang menurut kami sangat tidak etis dan tidak sopan sekaligus bisa merusak marwah teman teman wartawan sejatinya teman teman jurnalis,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (23/12/2025).
Apit juga mengungkapkan bahwa perilaku oknum tersebut bukan kali pertama. Ia menyebut yang bersangkutan kerap terlibat persoalan yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik. “Yang kita ketahui juga orang ini selalu berurusan dengan yang menurut saya melanggar etika jurnalis,” kata Apit.
Baca Juga: Resah Dengan Voice Note Bernada Mengancam, Warga Kabandungan Sukabumi Polisikan Oknum Wartawan
Lebih lanjut, Apit berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi oknum yang bersangkutan, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh jurnalis agar tetap bekerja sesuai koridor profesionalisme.
“Saya berharap ini menjadi efek jera buat dia dan bagi para jurnalis saya berharap tidak melakukan hal yang di luar batas, kita dukung proses hukum yang sedang berjalan yang tengah dilakukan oleh pihak kecamatan Kabandungan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, mendatangi ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, pada Rabu (24/12/2025). Kedatangan mereka dipicu oleh beredarnya sebuah voice note WhatsApp bernada ancaman yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketenangan masyarakat.
Apit Haeruman, Ketua IJTI Korda Sukabumi.
Rekaman suara yang beredar luas pada Selasa, 23 Desember 2025 itu menggunakan bahasa Sunda dan diduga dibuat oleh seorang oknum wartawan. Dalam voice note tersebut, terdengar menantang aktivis se-Kabandungan, pernyataan akan melaporkan satu kecamatan, hingga kalimat keras yang menyebut akan “meratakan Kabandungan”.
Isi rekaman tersebut dengan cepat menyebar di sejumlah grup WhatsApp warga dan memicu kegelisahan. Nada bicara yang dianggap keras serta pilihan kata yang mengandung ancaman dinilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi ketertiban umum.
Baca Juga: Isi Voice Note yang Beredar di Kabandungan Sukabumi, Bernada Ancaman dan Bikin Resah
Sejumlah warga mengaku merasa terintimidasi dengan beredarnya rekaman tersebut. Mereka khawatir ancaman yang disampaikan dalam voice note itu dapat memicu tindakan-tindakan diluar hukum serta memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Kuasa hukum Forum Masyarakat Kabandungan, Advokat Eros Rosidin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Putra Jayakarta menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi menjaga ketertiban, keamanan, serta rasa aman masyarakat secara luas.
"Tujuan kami jelas, agar oknum wartawan yang diduga membuat voice note bernada ancaman tersebut dapat diproses secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi dan ancaman," kata Eros.
Editor : Asep Awaludin