SUKABUMIUPDATE.com – Sepanjang tahun 2025, dua isu besar terkait penataan wilayah menjadi sorotan utama dinamika politik dan pemerintahan di Sukabumi. Dua isu tersebut adalah wacana penggabungan sebagian wilayah Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi, serta dorongan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Sukabumi Utara (KSU). Keduanya berjalan beriringan, memunculkan perdebatan panjang antara kelompok pro penggabungan dan pendukung pemekaran.
Meski bukan isu baru, baik gagasan penggabungan maupun pemekaran kembali menguat tahun ini tanpa kepastian realisasi. Sepanjang 2025, polemik dua wacana tersebut terus berkembang di ruang publik, forum politik, hingga menjadi bahan perdebatan antar tokoh dan aktivis daerah.
Penggabungan wilayah kembali mencuat di era Wali Kota Ayep Zaki
Dalam catatan sukabumiupdate.com, awal mula wacana penggabungan mencuat kembali ke publik saat Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menghadiri kegiatan Masbro di Cibatu pada 27 April 2025. Pada momentum itu, Ayep Zaki menyinggung pentingnya integrasi sebagian wilayah Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi.
Jika sebelumnya rencana penggabungan hanya dikenal dengan konsep “Susukecir” yang meliputi empat kecamatan, yaitu Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas. Saat itu Ayep Zaki melempar wacana penggabungan meluas menjadi sembilan kecamatan. Penambahan lima kecamatan dari wilayah Dapil 4, yakni Gegerbitung, Gunungguruh, Sukabumi, Cisaat, dan Kadudampit, memperluas peta pembahasan integrasi ke Kota Sukabumi.
Alasan dari gagasan tersebut, menurut Ayep Zaki, bahwa penggabungan ini merupakan aspirasi sejumlah warga yang disampaikan kepadanya. Ia juga menyebut bahwa penggabungan lebih realistis dan hemat biaya dibandingkan wacana pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara dan Selatan.
Ayep Zaki juga menegaskan bahwa saat ini kajian akademis terkait perluasan wilayah sedang berlangsung. Menurutnya, Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus mendorong upaya ini demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pertemuan dengan Masbro berikutnya pada Minggu, (8/6/2025). Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki kembali menegaskan bahwa rencana penggabungan sebagian wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) 4, ke dalam Kota Sukabumi bukan sekadar wacana politik atau kepentingan kelompok tertentu.
“Rencana penggabungan Dapil 4 ke Kota Sukabumi bukan soal kepentingan pribadi, tapi bagian dari strategi besar untuk mempercepat pembangunan. Wilayah Kota Sukabumi saat ini hanya sekitar 48 km², sehingga perlu perluasan untuk memaksimalkan layanan publik dan distribusi pembangunan,” ungkap Ayep Zaki.
Berikutnya, dalam forum Komisi I DPRD Jawa Barat pada 13 Agustus 2025, Ayep kembali mengusulkan perluasan wilayah Kota Sukabumi dari 48 km² menjadi 378 km², dengan peningkatan kecamatan dari 7 (saat ini) menjadi 16 kecamatan.
Kemudian, dalam Kunker Komisi I DPRD Jawa Barat ke Kota Sukabumi pada Selasa 23 September 2025, Ayep Zaki mengungkapkan, selain mendekatkan layanan publik, aspirasi penggabungan sejumlah kecamatan kabupaten ke Kota Sukabumi juga didorong keinginan untuk membuat kawasan industri seluas 2000 Ha, dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan lewat penyerapan tenaga kerja dan percepatan perputaran uang masyarakat.
Baca Juga: Kolaborasi Manusia dan Mesin, Local Media Community Gelar Workshop Google AI
Kelompok Pro Penggabungan
Beberapa elemen yang menunjukkan dukungan terhadap penggabungan sembilan kecamatan ke Kota Sukabumi antara lain:
1. Tokoh Dapil 4 usul "Kota Sukabumi Raya"
Sejumlah tokoh menyampaikan respon dukungan terhadap wacana tersebut, diantaranya dari Dewan Penasehat Susukecir Iyus Sahrustani dan tokoh-tokoh lainnya. Bahkan sejumlah tokoh yang berada di Daerah Pemilihan 4 Kabupaten Sukabumi mendatangi Balai Kota Sukabumi, pada Senin (19/5/2025).
Salah seorang perwakilan menyampaikan bahwa kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi dari warga terkait keinginan dan rencana penggabungan sembilan kecamatan ke wilayah administrasi Kota Sukabumi. Dan mereka pun mengusulkan "Kota Sukabumi Raya", jika kelak tersbentuk penggabungan.
Para tokoh tersebut tidak asing di Sukabumi mengingat keterlibatan mereka dalam berbagai aktivitas, termasuk politik bisnis dan sosial, diantaranya; Usman Effendi, Herol Al Hudri, R Mulyadi, Asep Mensil, Uung Rustiawan, Haji Yana, Asep Rohendi, dan beberapa tokoh lainnya.
"Dan ini bergulir di teman-teman sembilan kecamatan ketika ini digabung bersama kota, namanya menjadi "Kota Sukabumi Raya". Kan ditempat lain ada KSU. Nah, kami mengusulkan "Kota Sukabumi Raya", " ungkapnya.
Ketua Dewan Penasehat Susukecir, Iyus Syahrustani, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki karena telah merespon gagasan warga kabupaten yang ingin bergabung dengan Kota Sukabumi. Ia pun meminta Wali Kota melakukan langkah-langkah konkret agar pergabungan sejumlah kecamatan ke Kota Sukabumi segera terwujud.
"Saya ingin melihat pak wali kota sekarang, pak ayep zaki, ini serius gak merespon penggabungan Susukecir," kata Bah Iyus yang juga tokoh masyarakat di Sukaraja ini kepada sukabumiupdate.com, Rabu (11/5/2025). "Sejak era pak Sukma, pak Muraz, mereka merespon Susukecir tapi gak ada langkah konkretnya," tegasnya.
2. Hasil polling 79 persen warganet setuju gabung kota.
Polling sukabumiupdate.com di feeds Instagram @sukabumiupdatecom bertajuk "SETUJUKAH ANDA 9 KECAMATAN DI KABUPATEN GABUNG KE KOTA SUKABUMI". yang digelar pada dari 5 Mei 2025 sampai 8 Mei 2025. Hasil polling tersebut menunjukan 79% Warganet Setuju Gabung, dan 21% Warganet Tidak Setuju Gabung
3. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dukung penambahan kecamatan
“Pertanyaan saya, bisakan ada inisiasi penambahan jumlah wilayah untuk sebuah wilayah. Misalnya kalau kabupaten sukabumi susah sekali membuat daerah otonomisasi baru, bisakah sebagian dari wilayah kabupaten sukabumi diintegrasikan dengan kota sukabumi. Kotanya berubah jadi Kabupaten,” usul Dedi Mulyadi saat membahas keadilan fiskal yang lebih tepat untuk kota dan kabupaten di Jawa Barat bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri di Senayan, Selasa (29/4/2025).
4. Komisi II DPR RI setuju gagasan penggabungan
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendukung agar Kemendagri memasukkan gagasan penggabungan kecamatan ke dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah.
"Usulan ini bisa menjadi formula baru. Selama ini kita hanya mengenal pemekaran wilayah, sementara penggabungan wilayah belum pernah digunakan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelas Rifqi di forum yang sama menjawab usulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
“Misalnya Kota Sukabumi, beberapa kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang berbatasan langsung digabungkan ke Kota Sukabumi,” lanjut Rifqi.
5. Anggota Komisi II DPR RI Aria Bima sebut penggabungan lebih realistis.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyebut rencana penggabungan (Susukecir) tersebut bukan sekadar ekspansi wilayah, tetapi didorong oleh kebutuhan pelayanan publik dan pertumbuhan wilayah.
6. Sejumlah spanduk pro penggabungan muncul di berbagai titik wilayah.
Pada 27 Mei 2025 muncul spanduk bertebaran di sejumlah wilayah yang menunjukan dukungan terhadap penggabungan. Pantauan di lapangan saat itu spanduk berbagai ukuran menghiasi wilayah Kecamatan Sukabumi. Salah satu spanduk mencolok bahkan terpampang di depan kantor kecamatan dengan tulisan, “Ayeuna Waktuna Selabintana Jadi Kota, Rakyat Ngadukung Pisan Kecamatan Sukabumi Gabung Ja Kota Sukabumi.”
Spanduk lainnya turut menampilkan gambar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan pakaian adat Sunda, serta tulisan yang menyuarakan dukungan penuh terhadap gagasan tersebut: “Geura Der Keun Gagasan Bapak Aing !!”
Tak hanya di Kecamatan Sukabumi, spanduk serupa juga ditemukan di wilayah Kecamatan Cisaat, Kadudampit, hingga Gunungguruh. Fenomena ini menunjukkan gelombang dukungan dari masyarakat terhadap gagasan perluasan wilayah Kota Sukabumi.
7. Baru 1 partai dukung penggabungan
Partai Nasdem (Nasional Demokrat) menjadi lembaga politik pertama yang mendukung wacana perluasan Kota Sukabumi atau penggabungan sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi.
Dalam pidato perdananya setelah kembali menjabat, Ketua DPD Nasdem Kota Sukabumi, Mulyono menyoroti komitmen DPD NasDem Kota Sukabumi untuk secara aktif mengadvokasi perluasan wilayah Kota Sukabumi. Saat ini, Kota Sukabumi hanya terdiri dari tujuh kecamatan dengan luas total 48 km² dan populasi sekitar 364.000 jiwa. Menurutnya, perluasan batas kota adalah langkah krusial untuk memperkuat pengaruh politik dan membuka peluang lebih besar dalam meraih kursi legislatif.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Kelompok Kontra Penggabungan dan Mendukung Pemekaran KSU
Sebaliknya, kelompok kontra penggabungan menilai integrasi ke Kota Sukabumi justru berpotensi mengganggu proses pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Dari kelompok diantaranya:
1. Penggagas Susukecir tolak gabuang kota
Penggagas Susukecir, Ojang Apandi, secara tegas menolak penggabungan dan menyatakan bahwa wilayah utara lebih layak membentuk kabupaten sendiri. "Saya menyatakan tidak setuju masuk ke wilayah kota. Dan kalaupun sembilan kecamatan masuk ke kota, maka lebih baik membuat kabupaten sendiri," ujar mantan Kades Jambenenggang itu pada Senin (28/4/2025).
2. Ketua Pemuda Pancasila meminta Pemkot dan Pemkab Sukabumi duduk bersama
Heru Herlambang mengatakan bahwa isu penggabungan wilayah itu bukan lah isu baru. “Sebenarnya ini sama dengan dulu terkait isu Susukecir ini, kalau dulu pak Muslikh (mantan Wali Kota Sukabumi) masih beretika, tidak ngotot meskipun sama punya keinginan menyatukan daerah-daerah di sekitar Kota Sukabumi,” ujar Heru kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (1/8/2025).
“Dia tidak ngotot karena ada Bupati yang satu level dengannya, jangan arogan, pahami mekanisme penggabungan atau proses pemekaran yang sudah dilakukan,” tambah dia.
Menurut pria yang lama menjabat sebagai Ketua DPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sukabumi itu bahwa keinginan penggabungan akan terkesan lebih elegan ketika disampaikan dengan cara dan komunikasi yang baik antara pimpinan daerah di Sukabumi.
“Mestinya ngomongnya yang bener dulu antara pimpinan, karena di Kabupaten itu sudah puluhan tahun pemekaran itu digagas sampai kita (Sukabumi) itu ditetapkan sebagai daerah yang layak dimekarkan, tinggal nunggu moratorium pemerintah,” ucapnya
“Nah menurut saya walaupun punya keinginan terkait penggabungan itu jangan seperti itu caranya, harus dijalin dulu komunikasi yang baik dengan pemerintah Kabupaten,” sambung Heru.
3. DPRD dan pemkab Sukabumi tegaskan dukungan terhadap KSU
Dalam audiensi antara Presidium Pemekaran atau Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) KSU dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Banmus DPRD, Palabuhanratu, Selasa (10/6/2025). Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa seluruh syarat administratif pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) telah lengkap dan disetujui oleh pemerintah pusat.
"Perjuangan pemekaran Kabupaten Sukabumi ini sudah mencapai titik final. Pemerintah pusat telah menyatakan bahwa semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh Presiden," kata Budi Azhar.
Menurutnya, setelah moratorium dicabut oleh Presiden makan pemekaran KSU akan terjadi secara otomatis. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk tetap istiqomah melanjutkan perjuangan panjang ini.
"Kami menerima bahwa pemekaran ini sudah disetujui secara administrasi. Jadi kita harus terus berjuang dan berdoa agar Presiden segera mencabut moratorium," terangnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, turut mempertegas bahwa proses administrasi sudah rampung. Baik eksekutif maupun legislatif telah menyerahkan dokumen dan pernyataan dukungan ke Gubernur Jawa Barat hingga diteruskan ke pemerintah pusat.
"Sebetulnya sudah clear sesuai aturan. Persetujuan dari eksekutif dan legislatif sudah disampaikan. Gubernur pun sudah menyampaikan ke pemerintah pusat. Sekarang tinggal tunggu pencabutan moratorium. Jika itu terjadi, InsyaAllah KSU akan terbentuk," jelas Ade.
4. Komisi I DPRD siap kawal KSU
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan dari Fraksi PKS, menegaskan bahwa DPRD, khususnya Komisi I, siap mengawal seluruh proses dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pembentukan DOB KSU. Menurutnya, secara administratif, Kabupaten Sukabumi telah memenuhi berbagai persyaratan untuk dimekarkan. “Tinggal menunggu political will dari Bapak Presiden,” ujarnya, pada Selasa (10/6/2025).
Iwan berharap, dengan terus disuarakannya aspirasi ini kepada para pemangku kebijakan di tingkat pusat, cita-cita pemekaran Kabupaten Sukabumi bisa segera terwujud. "Semoga dengan terus diaspirasikan ke pemangku kebijakan di pusat, cita-cita pemekaran Kabupaten Sukabumi bisa segera terwujud,"
5. DPRD Kabupaten Sukabumi kritik wacana penggabungan tanpa ada komunikasi resmi
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengkritik keras wacana penggabungan sembilan kecamatan dari Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi. Ia menyebut langkah itu tidak relevan dengan semangat pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun.
"Sejarah sudah mencatat perjuangan tokoh-tokoh pendahulu memekarkan Kabupaten Sukabumi. Prosesnya memakan waktu, biaya, dan tenaga. Sekarang tiba-tiba muncul keinginan Kota Sukabumi untuk ‘mencaplok’ wilayah utara, itu tidak relevan dengan perjuangan kami," kata Andri kepada sukabumiupdate.com, Jumat (15/8/2025).
Andri mengaku heran karena wacana penggabungan ini muncul tanpa ada komunikasi resmi. "Saya dua periode duduk di Komisi I. Tidak pernah ada pembicaraan, sapaan, atau koordinasi dari pihak Wali Kota. Tiba - tiba hari ini di beberapa kesempatan dia (Wali Kota Sukabumi) nyeleneh mengajukan isu yang hari ini sedang dianggap mulai menghangat," kata Andri
Menurutnya, dampak wacana ini akan besar bagi tata wilayah dan ekonomi. “Kesepakatan tentang pemekaran sudah ada kajian luasnya. Jika berubah, tentu akan mengganggu ekosistem yang sudah dirancang, termasuk perekonomian dan tata wilayah utara dan selatan,” jelasnya.
6. DPMD minta kesiapan desa sambut pemekaran
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, mengungkapkan bahwa isu pemekaran bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan strategis bagi daerah terluas di Jawa Barat ini. Ia menyampaikan bahwa pemerintah provinsi sebenarnya sudah memiliki arah kebijakan terkait pemekaran.
“Provinsi Jawa Barat itu sudah menetapkan ada tujuh daerah yang akan dimekarkan dan mungkin sekarang berkembang menjadi sebelas, dan yang saya ingat tujuh itu adalah program prioritas daerah yang tidak terjawab di zaman Pak Ridwan Kamil,” kata Gun Gun saat menerima Kunker Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti, ke Pendopo Sukabumi, pada Kamis (14/8/2025).
Gun Gun menyebut pemekaran tidak bisa dilepaskan dari faktor komitmen desa. Ada tantangan besar di tingkat akar rumput yang harus menjadi perhatian bersama. “Kemudian saya sampaikan bahwa kita terkendala, desa itu karena ada kebijakan tentang pemekaran daerah, terus terang kami bukan menahan, karena konsepnya kalau pemekaran daerah itu sangat bergantung kepada komitmen di tingkat desa,” tutur Gun Gun.
Ia menjelaskan bahwa dasar dari pemekaran adalah kesiapan desa untuk berintegrasi dengan daerah otonom baru (DOB). Tanpa itu, proses pemekaran akan sulit terwujud. “Pemekaran ini dasarnya adalah komitmen dari desa, setiap desa itu harus membuat pernyataan di mana mereka siap bergabung dengan salah satu DOB. Ini penting, jadi kalau desanya tidak mau itu akan jadi masalah,” tegasnya.
7. DPRD Kabupaten Sukabumi siapkan dana cadangan untuk pemekaran KSU.
Pada Minggu (17/8/2025), Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi Ramzi Akbar Yusuf menyampaikan bahwa rencana pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), sebuah aspirasi panjang masyarakat wilayah utara Kabupaten Sukabumi yang hingga kini belum terwujud karena moratorium pemekaran daerah. Ramzi menyebut pemekaran ini adalah jalan mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang selama ini dirasa belum optimal.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi telah mengambil langkah konkret untuk mempersiapkan pemekaran KSU. Salah satunya adalah penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan untuk Pemekaran, yang akan berlaku hingga 2027. Langkah ini menunjukkan adanya komitmen serius di level legislatif terhadap aspirasi pemekaran.
8. DPRD tolak serahkan dapil 4 ke Kota Sukabumi
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Uden Abdunnatsir, menegaskan bahwa setiap langkah pemekaran atau penggabungan wilayah harus disertai kajian mendalam dan tidak tergesa-gesa.
“Saya pribadi lebih setuju pemekaran. Kabupaten Sukabumi Utara, misalnya, bisa jadi kabupaten sendiri. Tapi kalau wacana penggabungan ke Kota Sukabumi? Saya belum sepakat,” kata Uden kepada sukabumiupdate.com, Senin (20/10/2025).
Menurut Uden, isu ini tak bisa dipandang sebagai sekadar penataan administratif. Ia menyebut, keputusan untuk memekarkan wilayah atau menggabungkannya dengan daerah lain menyangkut nasib masyarakat banyak, baik dalam hal pelayanan publik, ekonomi, maupun politik representatif.
Ia menilai, pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara justru membuka peluang percepatan pembangunan, terutama di wilayah utara yang selama ini dianggap masih tertinggal dalam pelayanan infrastruktur dan pemerintahan.
“Kalau jadi kabupaten sendiri, pelayanan akan lebih dekat, koordinasi antarinstansi juga lebih cepat. Itu bisa mempercepat pemerataan,” ujarnya.
Namun, Uden menolak gagasan bahwa sebagian wilayah Kabupaten Sukabumi harus diserahkan ke Kota Sukabumi. Menurutnya, kapasitas pemerintahan Kota Sukabumi saat ini masih terbatas, baik dari sisi anggaran, tata kelola, maupun pelayanan publik.
“Menambah sembilan kecamatan bukan memperkuat, malah bisa membebani. Kota Sukabumi masih punya pekerjaan rumah sendiri, jangan sampai justru jadi beban baru,” katanya. “Buruh di kabupaten tentu khawatir standar upah mereka turun kalau masuk ke kota. Mereka tidak ingin haknya berkurang. Ini suara yang harus kita dengar,” tegasnya.
Ia menyebut, suara penolakan dari kalangan pekerja dan masyarakat di kawasan timur Sukabumi menjadi sinyal bahwa kebijakan semacam ini tak bisa diambil sepihak. “Kalau alasan penggabungan untuk efisiensi, ya harus dilihat juga efeknya ke masyarakat bawah. Jangan sampai justru menimbulkan ketimpangan baru,” tuturnya.
9. DPRD minta Pemkab Sukabumi segera lakukan kajian teknis
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, meminta pemerintah segera merespons geliat wacana pemekaran Kabupaten Sukabumi dengan melakukan kajian teknis dan akademis yang jelas.
Menurut Hera, ramai atau tidaknya isu pemekaran saat ini harus menjadi sinyal bagi pemangku kebijakan untuk mengevaluasi kelayakan pemekaran secara menyeluruh.
“Harusnya pemerintah segera melakukan kajian tentang kesiapan baik buruknya bila dilakukan pemekaran. Ini sebagai respon positif atas perkembangan sekarang di masyarakat yang ramai,” ujar Hera kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (28/10/2025).
Ia menekankan kajian yang dimaksud harus berbasis metodologi yang jelas dan disampaikan kepada publik. Masyarakat perlu mendapatkan gambaran konkret mengenai keuntungan dan risiko jika pemekaran jadi dilakukan, sehingga upaya pemekaran tidak sekadar angan-angan.
“Lakukan kajian secara akademis, secara logis. Itu dulu disampaikan ke masyarakat. Kalau memang sudah itu, kemudian masyarakat bareng-bareng dengan seluruh tokoh-tokoh elemen masyarakat memperjuangkan ini ke atas,” kata Hera.
10. Bupati dukung penuh pemekaran Sukabumi utara dan selatan
Bupati Sukabumi, Asep Japar (Asjap) secara tegas mendukung penuh wacana pemekaran yang telah digulirkan sejak lama dan tinggal menunggu keputusan Pemerintah Pusat untuk mencabut moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Saya sangat mendukung pemekaran wilayah utara dan selatan Kabupaten Sukabumi,” ujar Asep Japar di sela kehadirannya dalam kegiatan pelantikan dan deklarasi Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pajampangan (PKPP) yang digelar di Pantai Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Jumat (19/12/2025).
Tokoh masyarakat Pajampangan sekaligus Ketua Jampang Tandang Makalangan (JTM), Hendra Permana, menyambut baik sikap pemerintah daerah. Menurut Hendra, wacana pemekaran Kabupaten Sukabumi khususnya wilayah selatan sudah lama digaungkan oleh masyarakat Pajampangan. Dukungan langsung dari kepala daerah dinilai menjadi angin segar bagi terwujudnya aspirasi tersebut.
“Pemekaran Kabupaten Sukabumi sebenarnya sudah sejak dulu digaungkan oleh masyarakat Pajampangan. Kini Bupati Sukabumi mendukung adanya pemekaran, tentu harus kita dukung bersama agar bisa direalisasikan,” ujarnya.
11. Penggabungan ke Kota Sukabumi merugikan kabupaten secara politik
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Demokrat Jalil Abdillah secara tegas menolak wacana penggabungan sebagian wilayah Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi. Jalil menilai rencana tersebut justru berpotensi merugikan masyarakat dari sisi politik maupun pendapatan asli daerah (PAD).
Jalil menjelaskan, wilayah yang masuk dalam rencana penggabungan mencakup sembilan kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, jika wacana itu direalisasikan, maka konsekuensinya akan sangat besar. Dari sisi politik, Kabupaten Sukabumi diprediksi memiliki peluang penambahan kursi legislatif pada Pemilu 2031. Jumlah kursi DPRD yang saat ini 50, berpotensi bertambah menjadi 55 kursi seiring dengan pertumbuhan penduduk yang diperkirakan mencapai 3 juta jiwa dalam empat tahun mendatang.
Kalau penggabungan sebagian wilayah ini benar-benar terjadi, maka jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi akan berkurang. Akibatnya potensi politik yang sudah kami hitung bisa hilang, ini jelas tidak menguntungkan,” tegas Jalil kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/9/2025).
Selain aspek politik, ia juga menyinggung ketimpangan dari sisi PAD. Wilayah yang masuk dalam rencana penggabungan sebagian besar merupakan daerah strategis dan menjadi penopang ekonomi Kabupaten Sukabumi terutama dari potensi UMKM. Jika dilepaskan ke Kota Sukabumi, maka akan ada penurunan signifikan dalam penerimaan daerah.
Baca Juga: Libur Sekolah di Rumah Tetap Seru! Ini 10 Aktivitas Anak yang Bikin Betah dan Anti Bosan
Gerakan Pemekaran di 2025
Di balik menguatnya wacana penggabungan, muncul kritik dari sebagian masyarakat yang menilai Presidium Pemekaran KSU lamban dalam mendorong proses pemekaran. Kondisi ini dinilai membuat gaung pemekaran kalah cepat dibanding wacana penggabungan sembilan kecamatan ke Kota Sukabumi.
1. Presidium minta Bupati Sukabumi terbitkan rekomendasi
Presidium pemekaran atau Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), meminta agar Bupati Sukabumi Asep Japar segera mengeluarkan rekomendasi pemekaran. Rekomendasi tersebut diperlukan sebagai penguat dalam pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua Presidium KSU Wibowo HK menyebut bahwa Presidium sudah bersepakat bersama Pemkab Sukabumi untuk adanya pemekaran Kabupaten Sukabumi dan sudah dituangkan dalam RPJMD 2010. Namun, kata dia, saat ini pengajuan pemekaran ke Kemendagri harus ada rekomendasi terbaru dari kepala daerah.
"Untuk menindaklanjuti rencana pemekaran Kabupaten Sukabumi harus ada rekomendasi dari Bupati baru pak Asep Japar. Kami bersama Ketua Presidium pak Muhammad sudah mengirimkan surat audiensi untuk membahas kelanjutan rencana pemekaran daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2010. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Pemkab," kata Wibowo dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (13/5/2025).
2. Pemuda Cibadak gencarkan wacana pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara
Sejumlah organisasi kepemudaan seperti KNPI dan Karang Taruna Cibadak menggelar diskusi publik bertajuk Menakar Peluang dan Tantangan Pemekaran KSU di Halmit Coffee and Resto.
Diskusi menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dosen Komunikasi Politik Universitas Pakuan, Toto Sugiarto, dan Kasubag Otonomi Daerah (Otda) Setda Kabupaten Sukabumi, Asep Badrudin. Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai elemen, mulai dari tokoh pemuda, Presidium Pemekaran KSU, Muspika Cibadak, pengusaha, awak media hingga masyarakat umum.
Kasubag Otda, Asep Badrudin, membuka diskusi dengan memaparkan dasar hukum, regulasi, serta perkembangan terkini proses Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Sukabumi Utara. Ia mengungkapkan bahwa seluruh syarat administratif telah terpenuhi, termasuk telah masuk dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi dan mendapat dukungan anggaran.
“Kabupaten Sukabumi Utara mencakup 21 kecamatan, dengan Cibadak sebagai calon ibu kota. Dari sisi administratif, semua persyaratan sudah terpenuhi,” ujar Asep Badrudin.
Toto Sugiarto mengapresiasi penyampaian materi yang dinilainya sangat konstruktif. Namun ia menyoroti pentingnya penyebaran narasi pemekaran ini ke seluruh lapisan masyarakat. “Jangan sampai narasi pemekaran hanya dipahami kalangan elit. Ini harus menjadi isu yang terus diangkat hingga ke tingkat RT, agar semua warga tahu esensinya,” kata Toto, yang kini tengah menempuh studi S3 di Universitas Malaya.
Toto menilai, secara potensi dan kesiapan administratif, Kabupaten Sukabumi Utara sangat layak menjadi daerah otonomi baru. Namun, terhambat oleh moratorium pemekaran yang berlaku sejak 2014 serta belum rampungnya dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah.
“Kedua PP ini menjadi PR besar yang harus kita dorong. Karena isu pemekaran bukan sekadar kebutuhan politis, tapi menyangkut layanan publik,” ujarnya.
3. Aktivis minta evaluasi dan restrukturisasi Presidium KSU
Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, Dewek Sapta Anugrah, menilai tim presidium belum menunjukkan langkah nyata dalam perjuangan pemekaran. Menurutnya, hingga saat ini gerakan presidium pemekaran nyaris tidak terdengar, padahal tim tersebut memiliki peran strategis dalam memperjuangkan terwujudnya daerah otonomi baru (DOB) Sukabumi Utara.
“Kalau kita melihat perkembangan, presidium ini seakan tidak menunjukkan progres nyata. Harusnya terus aktif mengawal aspirasi masyarakat,” ujar Dewek kepada sukabumiupdate.com, Selasa (17/9/2025).
Ia menegaskan, presidium perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh serta restrukturisasi organisasi agar dapat bekerja lebih efektif dan kembali mendapat kepercayaan publik. “Restrukturisasi perlu dilakukan, sehingga semangat perjuangan pemekaran tetap terjaga dan tujuan utama bisa tercapai,” tambahnya.
4. Diam-diam Presidium KSU rombak pengurus
Presidium Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara diam-diam merombak susunan kepengurusan. Perubahan kepengurusan dilakukan melalui rapat pleno pada Minggu, 12 Oktober 2025, di Aula Masjid Darul Matiin, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam berita acara yang dilihat sukabumiupdate.com, rapat pleno yang dihadiri para pengurus presidium serta perwakilan dari unsur kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) 2, 3, dan 4 yang masuk dalam wilayah rencana pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara itu menetapkan kembali KH Muhammad AR menjadi ketua presidium KSU.
Baca Juga: Hubungannya dengan Aliyah Balqis Dianggap Hanya Teman Oleh Yuka, Netizen Ikut Prihatin
Belum Ada Titik Temu
Hingga akhir 2025, polemik dua wacana strategis ini belum menemui titik terang. Baik penggabungan maupun pemekaran masih berada pada tahap pembahasan dan belum masuk proses administratif formal sesuai regulasi pemerintah pusat.
Sementara masyarakat masih menunggu kepastian, dinamika politik di Sukabumi kedepan diperkirakan akan terus diwarnai oleh dua agenda besar terkait masa depan penataan wilayah ini pada tahun-tahun mendatang.
Editor : Syamsul Hidayat