SUKABUMIUPDATE.com – Sepanjang tahun 2025, sejumlah kasus tindak pidana korupsi terungkap di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Penegak hukum dari Kejaksaan maupun Kepolisian menetapkan sedikitnya enam kasus besar dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Para tersangka dari enam kasus tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat dinas, kepala desa, aparatur desa, hingga pejabat bank. Berikut ini rangkuman enam kasus korupsi yang menonjol sepanjang tahun 2025.
1. Korupsi Retribusi Wisata
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan dua tersangka, yakni Tejo Condro Nugroho (mantan Kadispora) dan Sarah Salma El Zahra, dalam kasus dugaan penggelapan retribusi dua objek wisata milik pemerintah: Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2025 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dugaan korupsi terjadi pada tahun anggaran 2023–2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp466.512.500.
Modus operandi para tersangka ialah tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi, menggunakan sebagian uang untuk kepentingan pribadi, serta membuat laporan seolah-olah seluruh pendapatan telah disetorkan ke kas daerah.
Keduanya ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari di tingkat penyidikan.
Baca Juga: Mobil Wisatawan Asal Nagrak Sukabumi Terguling di Tanjakan Cisarakan, Satu Keluarga Selamat
2. Korupsi di DLH Kabupaten Sukabumi
Kejari Kabupaten Sukabumi melimpahkan empat tersangka kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (11/09/2025). Keempatnya adalah P (Kepala DLH), TS dan HR (ASN), serta D dari pihak vendor.
Mereka ditahan di Rutan Kebonwaru dan Rutan Wanita Sukamiskin Bandung dalam tahap dua pascapenetapan berkas perkara P21.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp900 juta. Barang bukti yang diserahkan meliputi laptop, kuitansi, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan realisasi kegiatan dinas.
3. Korupsi Dana Desa Cikujang
Mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani (53), dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Ia terbukti menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama beberapa tahun anggaran.
Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp500.556.675. Majelis hakim juga mewajibkan Heni membayar uang pengganti dengan jumlah sama, dikurangi Rp30 juta yang telah disita sebagai barang bukti. Jika tidak membayar uang pengganti, Heni harus menjalani pidana tambahan selama satu tahun.
Kasus ini mencuat karena Heni sempat menjual bangunan posyandu senilai Rp45 juta, meski tidak masuk dalam dakwaan karena sudah diganti.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Terapkan WFA 3 Hari Jelang Akhir Tahun 2025, Ini Ketentuannya
4. Penyalahgunaan Kredit Bank BRI
Kejari Kota Sukabumi menangkap Rihandani, Kepala Unit BRI Sukabumi Utara, setelah sempat mengabaikan dua kali panggilan resmi dan berstatus buron.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit di dua kantor BRI: Situmekar dan Sukabumi Utara, sejak 2021 sampai 2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.770.097.675.
Rihandani ditangkap di Rangkasbitung pada Jumat (12/09/2025). Ia kini ditahan selama 20 hari di tingkat penyidikan dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. Korupsi BLT DD-ADD Desa Cikahuripan
Setelah mantan Sekdes Cikahuripan, MA, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BLT DD-ADD tahun anggaran 2021–2023 sebesar Rp349 juta, penyidikan kemudian menyeret Kepala Desa UMJ.
UMJ disebut turut menikmati hasil korupsi dan dianggap lalai menjalankan pengawasan, sehingga MA leluasa melakukan penyimpangan.
Barang bukti yang diserahkan antara lain uang tunai Rp43 juta, dokumen administrasi desa, surat pertanggungjawaban keuangan, rekening koran, serta perangkat komputer.
UMJ kini ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung dan dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Akses Jalan Sukabumi–Purabaya Mulai Bisa Dilintasi, Material Longsor Dievakuasi Manual
6. Korupsi di Disdagin Kabupaten Sukabumi
Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua ASN berinisial AR dan V, serta satu tersangka swasta berinisial AR, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini terjadi antara tahun 2022–2023 dengan nilai korupsi mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap modus operandi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penegakan Hukum Korupsi Meningkat Sepanjang 2025
Enam kasus besar ini menunjukkan peningkatan penindakan korupsi di wilayah Sukabumi selama 2025. Kasus-kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran tidak akan ditoleransi.
Editor : Syamsul Hidayat