SUKABUMIUPDATE.com - Usai berhasil melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi yang dijadikan rumah produksi pil ekstasi, Polisi menyebut hasil produksi akan segera diedarkan di malam tahun baru 2025-2026.
Pria inisial RND (41 tahun) asal Cikole, Kota Sukabumi diketahui merupakan pemilik dari rumah produksi pil ekstasi yang baru berjalan selama dua hari. Hal itu terungkap setelah Polisi berhasil melakukan penggerebekan ruko pada Selasa 23 Desember 2025.
Berdasarkan pengakuan RND, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menyebut bahwa pil ekstasi hasil produksinya akan segera diedarkan di malam pergantian tahun.
“Ekstasi golongan satu, rencana akan diedarkan di wilayah sukabumi pas malam pergantian tahun,” ujar AKP Tenda.
Baca Juga: Warga Cikole Ditangkap, Sang Pengendali DPO: Operator Pabrik Ekstasi di Sukabumi
Selama dua hari beroperasi, kata Tenda, yang bersangkutan berhasil memproduksi sebanyak kurang lebih 434 butir pil ekstasi siap edar dengan harga jual Rp 400 ribu per butir.
“Jadi sisa barang bukti yang kita amankan kantong plastik warna putih ini isinya 200x2 jadi total 400 dan yang kecil ini 34. Jadi total butiran 434 butir, yang sudah dikeluarkan 40 butir itu dengan harga per butirnya 400 ribu” kata dia,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II, tepatnya di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi digerebek Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Selasa (23/12/2025) sekira pukul 22:00 Wib malam setelah dicurigai menjadi tempat produksi pil ekstasi.
Baca Juga: Jadi Rumah Produksi Pil Ekstasi, Ruko di Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi Digerebek Polisi
Saat penggerebekan berlangsung, Polisi mendapati dua orang di dalam ruko tersebut serta ratusan butir pil ekstasi golongan satu siap edar menjelang perayaan malam tahun baru 2026. Satu pria inisial RND (41 tahun) asal Cikole, Kota Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan yang ada ruko tersebut.
“Pada waktu itu terdapat dua orang di dalamnya, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan kami menemukan beberapa barang bukti yang telah berada di ruko tersebut. Jadi tersangka yang diamankan inisial RND yang satu lagi tidak terkait perkara ini,” ujar AKP Tenda.
Editor : Asep Awaludin