SUKABUMIUPDATE.com - Viral, cuitan di media sosial facebook yang menyebut operasional alat berat di lokasi terdampak bencana, khususnya di wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi harus ditanggung oleh penyintas bencana.
Cuitan yang diunggah oleh akun facebook @Ibnu Azzam Ismail itu kemudian mengundang atensi warganet, pasalnya pengunggah memuat sebuah narasi yang mempertanyakan terkait operasional alat berat di lokasi bencana.
‘bade naros naha leres alat berat anu kanggo penanggulangan bencana di daerah nyalindung khususna wilayah bojong sari, sukamaju, bojongkalong eta biaya solar sareng operator dibebanken ka masyarakat, kedah rereongan warga anu terdampak bencana?’
‘apa pemda kabupaten sudah semiskin itu kuat ka te mampu nyolaran jeng mayar operator alat beratna???’
‘ku asa meni teu asup di akal jeng logika warga anu kena bencana malah di peres’
‘naha leres kitu ???’
Baca Juga: Anggaran Rp675 juta: Pagar Lapang Merdeka Sukabumi Dikritik, Wali Kota Beri Penjelasan
Dalam cuitannya, pengunggah juga menyertakan BPBD Kabupaten Sukabumi serta Bupati Sukabumi, Asep Japar. Unggahan tersebut langsung memicu gelombang reaksi warganet. Kolom komentar dipenuhi kecaman, keprihatinan, hingga tuntutan agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi terbuka.
Menanggapi viralnya cuitan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, menegaskan bahwa informasi mengenai pembebanan biaya operasional alat berat kepada warga terdampak bencana itu tidak benar.
"Di BPBD tidak ada alat berat. Terkait biaya operasional, BBM, maupun honor operator yang dibebankan ke masyarakat, apalagi masyarakat terdampak bencana alam, itu tidak benar," kata Eki.
Ia menjelaskan, secara regulasi, pembiayaan penanggulangan bencana telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Menurut Eki, BPBD dapat mengakses anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk operasional penanganan bencana, namun harus melalui mekanisme kajian, asesmen, dan keputusan bersama unsur Forkopimda serta OPD teknis terkait, berdasarkan laporan desa dan kecamatan.
“BPBD juga tidak melaksanakan pengerukan karena alat berat yang ada kondisinya rusak sudah lebih dari satu tahun dan belum diperbaiki karena tidak ada anggaran. Terkait dugaan pungli oleh oknum, itu tidak ada kaitannya dengan BPBD,” katanya.
Baca Juga: Pantai Talanca Sukabumi Surut, Warga Loji Berburu Kerang di Balik Tumpukan Sampah
Ia menambahkan, pengawasan personel BPBD di lapangan dilakukan secara ketat, dengan sistem komando tim. BPBD memastikan tidak ada pegawai yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat terdampak bencana.
“BPBD hanya melakukan asesmen dan penanganan kedaruratan. Untuk pengaduan, masyarakat bisa menghubungi Pusdalops BPBD, pemerintah desa, kecamatan, atau perwakilan BPBD di tiap kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, suara kritis datang dari Ketua Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu (BASB), Firman Hidayat. Ia mendesak pemerintah memberikan klarifikasi terbuka dan memastikan tidak ada satupun biaya penanganan bencana yang dibebankan kepada korban.
“Bencana alam adalah kondisi force majeure di mana pemerintah harus hadir sepenuhnya. Meminta iuran kepada masyarakat yang terdampak bencana adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak etis,” tegas Firman.
Menurutnya, jika praktik tersebut benar terjadi, hal itu mencerminkan kegagalan sistemik dalam manajemen kedaruratan, baik dalam perencanaan anggaran maupun pencairan Dana Siap Pakai (DSP).
“Warga sudah membayar pajak saat kondisi normal. Ketika bencana, mereka seharusnya menjadi penerima manfaat, bukan donatur operasional. Mereka sedang berpikir bagaimana bertahan hidup, bukan bagaimana membayar solar alat berat,” katanya.
Baca Juga: Perbaikan Darurat Rampung, Jalan Provinsi Sukabumi-Sagaranten Sudah Bisa Dilintasi
Firman menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 sudah jelas menempatkan tanggung jawab pembiayaan penanggulangan bencana di tangan pemerintah pusat dan daerah.
“Pemda punya BTT, pemerintah pusat punya Dana Siap Pakai melalui BNPB. Peran masyarakat adalah gotong royong sosial dan pengawasan, bukan membiayai BBM alat berat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar BPBD dan pemerintah daerah memperketat pengawasan di lapangan guna mencegah munculnya oknum yang memanfaatkan situasi darurat dengan dalih uang solar atau operasional.
“Jika ada kendala teknis antarinstansi, selesaikan secara internal. Jangan bebani warga. Jika praktik ini dibiarkan, bisa menjadi norma baru yang membahayakan keadilan sosial,” pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin