SUKABUMIUPDATE.com — Sejumlah warga dan aktivis lingkungan menyoroti pembangunan sebuah pabrik milik PT Ilmi Produksindo yang berlokasi di Desa Bojong Sawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Pembangunan tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan yang masih berlaku.
Salah seorang warga, Tedi Ginanjar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusurannya, kegiatan pembangunan dan/atau perluasan pabrik tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan dari instansi terkait. Temuan itu menurutnya menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan tata ruang di wilayah tersebut.
Selain persoalan perizinan, Tedi juga menyebutkan adanya dugaan penyerobotan Ruang Milik Jalan (Rumija) serta sempadan sungai. Dugaan tersebut didasarkan pada penelaahan sejumlah sertifikat hak milik tanah warga yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan pabrik. Warga menilai pemagaran dan pembentengan yang dilakukan perusahaan telah mengambil area yang seharusnya menjadi ranah publik.
Tedi menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Warga juga menyoroti pentingnya keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak, mengingat Kecamatan Kebonpedes merupakan kawasan pertanian berkelanjutan yang rentan terdampak pencemaran limbah industri.
Baca Juga: Realisasi Bantuan Rp10 Juta: Pemprov Jabar Verval Penyintas Bencana di Sukabumi
Tedi juga menyayangkan Ruang Milik Jalan dan sempadan sungai yang seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan kawasan penghijauan justru diduga dialihfungsikan untuk kepentingan perusahaan. Sebelumnya, warga mengaku telah melakukan penataan lingkungan dengan memasang pagar bambu dan menanami area tersebut sebagai taman lingkungan.
Tedi mengaku sempat terjadi ketegangan pada awal Januari 2026 saat sejumlah perwakilan yang mengaku sebagai utusan perusahaan mendatangi warga untuk membahas rencana pembentengan area Rumija dan sempadan irigasi.
"Dalam pertemuan tersebut, warga menolak rencana tersebut karena dinilai melanggar ketentuan hukum. Tak lama setelah pertemuan, pagar bambu dan taman yang dibuat warga dilaporkan dibongkar, bahkan disertai dugaan tindakan intimidasi," kata Tedi dalam salinan dokumen yang dilihat sukabumiupdate.com, Senin (12/1/2026).
Hingga saat ini, Tedi menyebut aktivitas pembentengan masih terus berlangsung meski telah dilaporkan kepada Camat Kebonpedes dan Satpol PP setempat. "Kami meminta Bupati Sukabumi Asep Japar untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang diduga melanggar aturan serta membongkar bangunan yang berdiri di atas ruang publik.
"Apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, kami akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan fasilitas umum demi kepentingan perusahaan," tegasnya.
Baca Juga: Data BPBD: 15 Titik Bencana di Kabupaten Sukabumi Akibat Hujan Berhari-hari
Sementara itu, mewakili pihak PT Ilmi Produksindo, Amir Hasan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa aktivitas pembangunan di lokasi tersebut bukan pembangunan pabrik baru. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan berupa pemugaran dan perapihan dan masih berada di bawah izin perusahaan PT Ilmi Produksindo.
Amir menjelaskan, sebelumnya PT Ilmi Produksindo sempat melakukan produksi keripik singkong di lokasi tersebut. Namun usaha tersebut berhenti dan bangunan lama dibiarkan hingga kondisinya rapuh. Saat ini, kata dia, pihak perusahaan hanya melakukan pemugaran bangunan dan perapihan lahan.
“Jadi tidak ada pengajuan izin baru, masih di bawah PT Ilmi Produksindo,” ujarnya. "Saat ini pun perusahaan belum ada rencana aktivitas produksi di lokasi tersebut," tambahnya.
Terkait dugaan penyerobotan Ruang Milik Jalan, Amir memastikan bahwa pihak perusahaan telah mengantongi izin hak guna pakai dari Bina Marga.
Editor : Syamsul Hidayat