Sukabumi Update

Bawa Kapak dan Pisau, Pria Cikole Sukabumi Ditangkap Usai Aniaya Warga di TPU Ciandam

YH (kiri), terduga pelaku penganiayaan saat diamankan dan diperiksa di Mapolsek Cibeureum Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Seorang pria berinisial YH (25) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya warga berinisial AMR (30) menggunakan senjata tajam (sajam) hingga korban mengalami luka di bagian wajah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu (10/1/2026) malam.

Penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di trotoar dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ciandam. Sebelum kejadian, korban menerima pesan singkat dari terduga pelaku yang mengajaknya bertemu untuk menyelesaikan persoalan ketersinggungan. Ajakan itu disepakati hingga keduanya bertemu di lokasi.

Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji menjelaskan, pertemuan tersebut berujung cekcok yang kemudian berujung penganiayaan.

“Akibat perbuatan terduga pelaku, korban mengalami luka sobek di bagian pipi sebelah kiri akibat senjata tajam,” ujar Suwaji kepada sukabumiupdate.com, Senin (12/1/2026).

Baca Juga: Guru Ngaji di Cicurug Sukabumi Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Murid

Berdasarkan hasil penyelidikan, YH diduga datang ke lokasi dengan membawa dua bilah sajam, yakni kapak dan pisau. Saat adu mulut terjadi, situasi memanas hingga pelaku mengayunkan sajam ke arah korban dan melukai wajah AMR.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun kurang dari 24 jam kemudian, Unit Reskrim Polsek Cibeureum berhasil menangkap YH di rumahnya di kawasan Subangjaya, Kecamatan Cikole, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.

“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Suwaji.

Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT