Sukabumi Update

Tanah Adat Girijaya Dikosongkan, Makam Eyang Santri Tak Masuk Objek Eksekusi

Lokasi makam Eyang Santri dan pelaksanaan eksekusi tanah di Desa Girijaya Cidahu Kabupaten Sukabumi (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengosongan lahan yang diklaim sebagai tanah adat di Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, berlangsung Selasa (13/1/2026) dibawah pengawalan aparat gabungan. Langkah ini diambil setelah adanya penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Proses ini memicu perhatian publik karena lahan tersebut selama ini ditempati warga dan dikaitkan dengan isu penggusuran makam leluhur. Kuasa hukum pemohon eksekusi dari kantor hukum Reza Indra Cahya & Associates, Piter Herman Labetubun, menjelaskan, proses hukum atas lahan tersebut telah berjalan cukup panjang sebelum sampai pada tahap eksekusi. Managing Partner Rich Law Firm, Reza Indra Cahya, menyebut seluruh upaya hukum telah ditempuh oleh para pihak yang berperkara.

“Perkara ini sudah melalui proses panjang, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi. Bahkan ada juga upaya hukum lain dari pihak ketiga, dan semuanya sudah selesai. Putusan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya saat ditemui di lokasi eksekusi.

Baca Juga: Ayep Zaki Targetkan Kawasan Industri Seluas 53 Hektar di Kota Sukabumi

Menurutnya, sebelum dilakukan pengosongan, Pengadilan Negeri Cibadak juga telah menjalankan tahapan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi agar mengosongkan lahan secara sukarela. Namun karena lahan tidak kunjung dikosongkan, eksekusi akhirnya dilakukan dengan pendampingan aparat gabungan.

Piter menjelaskan, lahan yang dieksekusi memiliki luas sekitar 80 ribu meter persegi atau kurang lebih 8 hektare, yang terdiri dari tanah kosong dan sejumlah bangunan. “Estimasi bangunan yang ada di dalam objek eksekusi sekitar 11 bangunan, dan jumlah kepala keluarga yang terdampak sekitar 13 KK,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa objek eksekusi mencakup dua bidang tanah. Pihak-pihak yang menempati lahan tersebut merupakan termohon eksekusi yang sebelumnya juga menjadi pihak dalam gugatan dan telah dinyatakan kalah di seluruh tahapan peradilan.

Baca Juga: Sedang Nunggu Orderan, Ojol Dibacok dan Motornya Dirusak OTK di Cikole Sukabumi

“Banding sudah, kasasi sudah, bahkan mereka juga pernah menempuh jalur pengadilan tata usaha negara dan pengadilan agama. Semua putusan berpihak kepada pemohon eksekusi dan sudah inkrah,” jelasnya.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penggusuran makam leluhur Eyang Santri, Reza dengan tegas membantah kabar tersebut. Ia menyebut isu tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Makam Eyang Santri itu tidak termasuk objek eksekusi. Dari awal sampai sekarang tidak pernah masuk dalam permohonan eksekusi. Isu yang menyebutkan kami akan menggusur makam itu adalah berita bohong,” tegasnya.

Baca Juga: Long Weekend Isra Miraj 2026, Libur Panjang Pertama di Tahun Ini

Ia menambahkan bahwa ada 2 musala yang berada di sekitar lokasi eksekusi. Namun, kedua bangunan tersebut akhirnya tidak dilakukan pengosongan.

“Dua musala itu memang berada di batas lokasi objek eksekusi, tetapi setelah dilakukan diskusi dengan pihak pengadilan dan termohon eksekusi, diputuskan untuk tidak dieksekusi. Itu merupakan kebijakan dari klien kami,” kata Piter.

Setelah proses pengosongan selesai, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada klien sebagai pemohon eksekusi. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa peran mereka terbatas pada pendampingan hukum.

Baca Juga: Diduga Korban TPPO, Sejumlah Remaja Putri Asal Sukabumi Terjaring Razia Dinsos Boyolali

“Kami hanya menjalankan tugas profesi sebagai advokat. Pengelolaan lahan kedepannya menjadi kewenangan klien kami,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, kuasa hukum kembali mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan. Mereka juga meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini adalah pelaksanaan putusan negara. Mari sama-sama kita patuhi proses hukum yang ada,” pungkasnya.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT