SUKABUMIUPDATE.com – Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) sepeda motor yang terjadi di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus satu pelaku utama dan dua orang penadah.
Pelaku utama berinisial AS (55), warga Kebonpedes, ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Warudoyong, Sabtu (10/1/2026) malam. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menciduk dua terduga penadah, yakni YG (32) di Cisaat dan A (25) di Warudoyong pada Minggu (11/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan dua orang korban pada awal Januari 2026.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama mengakui telah melakukan aksinya di 12 TKP,” ujar Sujana dikutip dari rilis Humas Polri, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Perempuan Lansia di Cisolok Sukabumi Ditemukan Tak Bernyawa di Septic Tank Sedalam 6 Meter
Adapun lokasi kejahatan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni dua unit sepeda motor di Kecamatan Cikole, dua unit di Gunungguruh, tiga unit di Warudoyong, dua unit di Cibeureum, serta masing-masing satu unit di Baros, Kebonpedes, dan Cikembar.
Selain menangkap para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua buah BPKB, dua lembar STNK, serta dua buah kunci kontak.
AKP Sujana menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain atau korban tambahan.
“Para terduga pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini mereka dijerat dengan Pasal 492, 486, dan 591 KUHPidana,” pungkasnya.
Pihak Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan.
Editor : Denis Febrian