Sukabumi Update

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Cicurug Sukabumi Tak Berlanjut ke Ranah Hukum

Kasus dugaan kekerasan seksual guru ngaji di Cicurug Sukabumi tak berlanjut ke ranah hukum. Foto hanya ilustrasi. (Sumber Foto: AI/Google Gemini)

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat guru ngaji berinisial MF (23 tahun) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diklaim tidak berlanjut ke ranah hukum menyusul adanya kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah antara pihak keluarga terduga pelaku dengan keluarga korban.

Sebelumnya diketahui, MF sempat diamankan oleh pihak kepolisian ke Polres Sukabumi pada akhir pekan lalu guna menghindari potensi konflik di masyarakat. Namun, dalam perkembangan terbaru, para pihak terkait memilih menempuh jalur kekeluargaan.

Kepala Desa Bangbayang, Dadang Suryana, mengonfirmasi bahwa musyawarah dilakukan atas kesepakatan bersama antara keluarga terduga pelaku dan keluarga korban, serta dihadiri oleh jajaran pemerintah desa.

“Masalahnya sudah diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan antara kedua belah pihak yang terlibat, termasuk keluarga terduga, keluarga korban, dan pihak desa. Penyelesaiannya dilakukan di wilayah sekitar,” ujar Dadang saat ditemui sukabumiupdate.com di Kantor Desa, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: Guru Ngaji di Cicurug Sukabumi Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Murid

Dadang menegaskan bahwa proses musyawarah berlangsung tanpa tekanan atau paksaan. Ia juga menyebut kondisi korban saat ini dalam keadaan baik secara psikologis.

“Kesepakatan itu tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kondisi korban juga sudah baik secara psikologis,” katanya.

Sementara itu, MS (30 tahun), perwakilan keluarga MF, menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dengan pihak wali murid dan tidak ada pelaporan hukum secara resmi.

“Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan wali murid dan memang tidak ada pelaporan dari pihak wali murid,” ujarnya.

Lebih lanjut MS menjelaskan bahwa pengamanan MF oleh aparat kepolisian sebelumnya murni dilakukan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Itu inisiatif agar kondisi aman. Penyelesaiannya tetap dilakukan di wilayah Bangbayang,” jelasnya.

Baca Juga: Beraksi di 12 Lokasi, Spesialis Tipu Gelap Motor di Sukabumi Diringkus Bersama Penadah

Ia juga memastikan tidak ada intimidasi terhadap keluarga korban. Bahkan, pihak keluarga MF menyatakan kesiapan untuk membantu apabila di kemudian hari korban membutuhkan pendampingan, khususnya terkait kondisi psikologis.

“Kami menekankan kepada wali murid, kalau ke depan ada kekhawatiran kondisi mental anak, akan dibantu,” ujarnya.

Selain itu, terdapat sejumlah kesepakatan yang diminta oleh pihak wali murid, di antaranya MF diminta untuk sementara waktu meninggalkan kampung, tidak lagi mengajar di lingkungan SMP sekolah tempatnya bernaung, serta menutup kegiatan kobong.

“Sebagai keluarga besar, saya memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi,” kata MS.

Di sisi lain, perwakilan keluarga korban, NY (44 tahun) membenarkan bahwa pihaknya tidak membuat laporan ke kepolisian dan memilih menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Saya dari pihak keluarga korban tidak melapor ke kepolisian. Dari rumah sampai ke mushola lingkungan sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar NY.

Ia mengatakan, kedatangan ke pihak kepolisian saat itu merupakan inisiatif warga dan bukan dalam rangka pelaporan resmi. Menurutnya, peristiwa yang dialami anaknya tidak bersifat fatal.

“Kami menilai kejadiannya tidak fatal. Anak saya juga sudah ditanya dan tidak pernah ditelanjangin sama sekali,” katanya.

NY menegaskan bahwa tidak ada paksaan maupun intimidasi terhadap pihak keluarga korban dalam proses penyelesaian tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak lagi mengharapkan pendampingan lanjutan.

“Tidak ada paksaan dan intimidasi. Sudah selesai secara kekeluargaan,” pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT