SUKABUMIUPDATE.com - Upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Sukabumi kembali digagalkan. Dua pria berinisial D dan S ditangkap petugas Polsek Cikole saat bertransaksi sabu dengan modus tempel paket, Senin 12 Januari 2026 di Gg Mutholib Jalan Siliwangi, kawasan pemukiman yang berada di belakang Rumdin (rumah dinas) Wali Kota Sukabumi.
Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Moerdianto mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Baca Juga: Nilai Investasi di Kota Sukabumi Rp1,15 Triliun: 8 Ribu Perusahaan dan 27 Ribu Tenaga Kerja
“Berkat kecepatan respons anggota, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar beserta barang bukti sekitar 8 gram sabu atau 18 paket siap edar,” jelasnya saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com di Mako Polsek Cikole, Rabu (14/1/2025).
Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Tipar dan Subangjaya. Berdasarkan pengembangan sementara, polisi juga menemukan jejak pergerakan sabu yang sebelumnya diduga berasal dari Cilutung Selabatu Cikole Kota Sukabumi.
Baca Juga: Gugur di Eliminasi 2 Indonesian Idol, Syiva Meidina Tetap Jadi Kebanggaan Sukabumi
Menurut Ma’ruf, petugas melakukan penyergapan setelah mendapat informasi mengenai modus transaksi tempel yang digunakan pelaku untuk menghindari komunikasi langsung. Setelah ditangkap, seluruh barang bukti dan kedua pria tersebut diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lanjutan.
Ia mengapresiasi keterlibatan warga yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba, serta mengapresiasi masyarakat dengan karena tidak melakukan tindakan diluar wewenang. “Kami apresiasi juga masyarakat tidak main hakim sendiri, cukup laporkan, dan biar polisi yang menangani,” tegas Ma’ruf.
Editor : Fitriansyah