SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan agar menyesuaikan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama musim hujan dan potensi bencana hidrometeorologi yang masih berlangsung.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk memastikan hak peserta didik tetap terpenuhi, sekaligus menjamin keselamatan dan kenyamanan murid di tengah situasi darurat bencana.
“Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan KBM bersifat situasional. Satuan pendidikan dapat memilih alternatif pembelajaran daring atau belajar dari rumah apabila kondisi cuaca dan lingkungan dinilai tidak aman,” ujar Herdiawan, pada sukabumiupdate.com, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Direcall Dari Pasaran, BPOM Larang Dua Produk Impor Susu Formula Bayi Nestle Masuk ke Indonesia
Ia menjelaskan, satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku, namun diberikan keleluasaan untuk melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri. Penyesuaian tersebut difokuskan pada materi esensial yang mendukung aspek psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi.
Metode pembelajaran juga dapat dilakukan secara adaptif, mulai dari tatap muka terbatas hingga pembelajaran mandiri, disesuaikan dengan kondisi murid dan sarana prasarana sekolah, terutama di wilayah terdampak bencana.
Dalam hal penilaian, Disdik Sukabumi menekankan agar asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid. Teknik penilaian dilakukan secara sederhana dan fleksibel, baik dalam asesmen formatif maupun sumatif.
Baca Juga: Distan Sukabumi Perketat Sasaran Pupuk Bersubsidi Lewat Pemutakhiran e-RDKK 2026
“Sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran untuk kenaikan kelas atau kelulusan. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan,” jelas Herdiawan.
Ia menambahkan, bentuk ujian dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk lain yang relevan dengan kompetensi yang diukur. Bahkan, sekolah tidak diwajibkan menyelenggarakan ujian khusus karena hasil asesmen dapat diambil dari pembelajaran sebelumnya.
Sebagai pedoman, Dinas Pendidikan telah menyampaikan surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kepada seluruh satuan pendidikan terkait penyelenggaraan pembelajaran di wilayah terdampak bencana.
Baca Juga: Pekan Kedua Januari, Harga Bawang Putih di Sukabumi Naik 5,71 Persen
Herdiawan juga mengimbau peran aktif orang tua dalam situasi ini. “Kami meminta orang tua untuk terus memantau dan mendampingi anak-anaknya, terutama saat berangkat ke sekolah, agar keselamatan mereka tetap terjaga,” pungkasnya.
Editor : Fitriansyah