SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melakukan survei calon lahan relokasi bagi warga terdampak bencana pergerakan tanah di Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (14/1/2026).
Survei dilaksanakan di Desa Cikadu dan Desa Pasirsuren sebagai tindak lanjut bencana yang terjadi pada Desember 2024 dan kembali terjadi secara susulan pada Desember 2025.
Kegiatan survei tersebut tidak hanya melibatkan Disperkim, tetapi juga menggandeng lintas perangkat daerah untuk memastikan validitas data dan kelayakan lahan. Di antaranya Bidang Aset BPKAD, BPBD Kabupaten Sukabumi, Dinas Sosial, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Fokus utama survei ini adalah memastikan calon lahan relokasi berada di zona aman, layak huni, dan sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Baca Juga: Disperkim Sukabumi Asesmen Pascabencana di Nyalindung, Pemulihan Permukiman Jadi Prioritas
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan survei calon lahan relokasi merupakan tahapan awal yang sangat krusial dalam perencanaan penanganan pascabencana.
“Ini merupakan tahap awal yang sangat penting. Kami ingin memastikan calon lahan relokasi aman dari potensi bencana lanjutan, memiliki akses yang memadai, serta layak dijadikan kawasan hunian jangka panjang,” ujar Sendi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/1/2026).
Sendi menjelaskan bahwa kebijakan relokasi ini mengedepankan aspek keberlanjutan. Pemkab Sukabumi tidak ingin sekadar memindahkan lokasi tempat tinggal, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi dan sosial masyarakat.
“Relokasi bukan sekadar memindahkan warga. Yang utama adalah memastikan mereka memperoleh tempat tinggal yang lebih aman, layak huni, dan mendukung kehidupan sosial serta ekonomi ke depan,” katanya.
Sendi menambahkan bahwa seluruh tahapan penanganan pascabencana ini dilakukan secara bertahap dan terintegrasi. Keterlibatan berbagai pihak dimaksudkan agar keputusan yang diambil tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, Disperkim Kabupaten Sukabumi berkomitmen mengawal seluruh proses pemulihan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan, kepastian hunian, dan rasa aman bagi masyarakat terdampak.
“Kami berupaya agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan, sehingga warga terdampak dapat segera memperoleh solusi hunian yang lebih baik,” pungkasnya. (adv)
Editor : Denis Febrian