Sukabumi Update

Edarkan Sabu, 2 Pemuda Sukabumi Berstatus Mahasiswa Dicokok Polisi

Pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan oleh Satreskrim Sukabumi Kota | Foto : Dok. Satreskrim

SUKABUMIUPDATE.com - Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Baros. Keduanya diketahui berinisial FA (20) dan RA (20), yang ternyata berstatus mahasiswa.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Sukasari. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pemuda tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat total sekitar 11 gram. Barang haram itu disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital, dua ponsel, serta satu sepeda motor yang diduga dipakai untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga: TKW Asal Jampang Sukabumi Meninggal di Malaysia Usai Bekerja 10 Tahun

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa FA dan RA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Z. “Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial Z yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar Tenda kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (17/1/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan para pelaku menjalankan transaksi menggunakan metode sistem tempel. “Modus yang digunakan adalah sistem tempel dengan arahan tertentu, sehingga transaksi tidak dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli,” tambahnya.

Kini, FA dan RA ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota kembali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sukabumi.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT