SUKABUMIUPDATE.com - Sepanjang tahun 2025, sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sukabumi tercatat melanggar disiplin kepegawaian.
Atas pelanggaran tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemecatan.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkapkan bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan para ASN tersebut meliputi keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, perbuatan asusila, hingga kinerja dan perilaku yang dinilai buruk.
“Dari 10 ASN tersebut, dua orang merupakan PPPK yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang karena evaluasi kinerja kurang baik, lima PNS diberhentikan dengan tidak hormat, dan tiga PNS lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara,” ujar Ganjar kepada sukabumiupdate.com, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Relawan SPPG MBG Tidak, Hanya Pegawai Inti yang Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK
Ganjar merinci, dua PPPK tidak diperpanjang masa kontraknya karena hasil evaluasi kinerja yang tidak memenuhi standar. Sementara itu, lima PNS diberhentikan dengan tidak hormat, terdiri atas empat PNS yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dan satu PNS terkait perbuatan asusila. Adapun tiga PNS lainnya diberhentikan sementara karena berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Ganjar, langkah tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar senantiasa menaati aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Ia pun mengajak seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk kembali meneguhkan peran dan marwah ASN sebagai pelayan masyarakat.
"Mari kita terus bekerja secara optimal sesuai bidang masing-masing. Pada akhirnya, seluruh kinerja kita bermuara pada kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Editor : Denis Febrian