SUKABUMIUPDATE.com - Polemik soal pemanfaatan lahan di Kampung Cikadu, Desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, kembali mencuat setelah dimulainya pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Proyek itu dinilai bertabrakan dengan rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukalarang yang sudah lama masuk dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Pejuang Rumah Sakit Sukalarang (MPRS-S) sebelumnya telah menggelar aksi protes sebagai bentuk kekecewaan. Namun penolakan warga tidak berhenti pada aksi tersebut. Mereka menuntut klarifikasi resmi dari pemerintah daerah terkait status lahan dan kepastian kelanjutan pembangunan RSUD.
Koordinator MPRS-S, Muh Hernadi Mulyana, menyampaikan bahwa munculnya bangunan KDMP di lokasi yang sama menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.
Baca Juga: Alasan Colt Mini L300 Bogor-Sukabumi Dijuluki Mobil Setan, Ini Cerita Sopirnya
“Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di atas tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi RSUD sangat kami sayangkan. Padahal, secara teknis lahan ini sudah siap dibangun, lengkap dengan FS dan DED. Kondisi ini jelas menghambat perencanaan RSUD yang sudah lama dinantikan masyarakat,” kata Hernadi saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Senin (19/1/2025).
Hernadi menegaskan bahwa pembangunan RSUD Sukalarang bukan aspirasi baru. Rencana tersebut telah tercatat dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2021 sehingga pemerintah daerah memiliki dasar kebijakan untuk segera bergerak, bukan membiarkan masyarakat menunggu tanpa kejelasan.
“Kami tidak sedang mengajukan program baru. Semua kajian dan perencanaannya sudah ada dalam dokumen resmi pemerintah daerah. Artinya, pemerintah berkewajiban menindaklanjutinya. Kami mendesak agar tahun 2026 sudah ada progres pembangunan RSUD yang nyata di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Hadiri 7 Bulanan Lesti Kejora, Bobby Maulana Sampaikan Doa dan Ucapan Selamat
Menurut warga, kebutuhan rumah sakit rujukan di Sukalarang bersifat mendesak, terutama karena akses layanan kesehatan di wilayah timur Sukabumi masih bergantung pada fasilitas di Bunut dan Sekarwangi. Jarak tempuh yang cukup jauh seringkali menjadi kendala dalam situasi darurat.
“Bagi masyarakat di wilayah timur, keterlambatan akses rumah sakit bisa berakibat fatal. Ini bukan sekadar soal pembangunan fisik, tetapi menyangkut hak dasar warga atas pelayanan kesehatan yang layak,” ungkap seorang warga yang turut menyuarakan keluhan.
Di sisi lain, Camat Sukalarang Ratu Badrijawati mengatakan bahwa kecamatan telah menerima aspirasi warga dan memastikan bahwa masukan tersebut akan diteruskan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Disorot Publik, DPMPTSP Bicara Evaluasi Perizinan Tambang di Kabupaten Sukabumi
“Kami menerima dengan senang hati perwakilan masyarakat yang menanyakan percepatan pembangunan rumah sakit ini. Aspirasi ini akan kami sampaikan ke pimpinan yang memiliki kewenangan,” kata Ratu.
Namun ia menambahkan, persoalan status lahan dan keterkaitannya dengan RPJMD berada di luar kewenangan kecamatan.
“Untuk lokasi tanah yang saat ini dibangun gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta keterkaitannya dengan RPJMD, itu merupakan ranah Pemerintah Daerah dan Bupati. Kami di kecamatan berfungsi memfasilitasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.
Baca Juga: Geruduk Kantor Desa, Warga Sirnarasa Sukabumi Tegas Menolak Proyek Geothermal Gunung Halimun
Hingga kini, warga Sukalarang masih menunggu langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan arah pemanfaatan lahan tersebut. Bagi mereka, keberadaan RSUD bukan lagi sekadar rencana pembangunan, tetapi kebutuhan yang langsung bersentuhan dengan keselamatan masyarakat.
Editor : Fitriansyah