SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Deni Sugiarto (36 tahun), warga Kampung Cidangder RT 033/008, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meninggal dunia di Kamboja pada 17 Juli 2025.
Kepala Dinas, Sigit Widarmadi Melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum yang telah menunggu proses pemulangan jenazah selama kurang lebih enam bulan hingga akhirnya tiba di kampung halaman pada Minggu malam, 18 Januari 2026.
Endang Sopyan menyampaikan bahwa secara kedinasan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum Deni Sugiarto. “Kami secara kedinasan menyampaikan ucapan bela sungkawa atas meninggalnya almarhum, semoga husnul khatimah dan keluarganya diberikan ketabahan,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Saat Guru Honorer Terluka, Merasa Tidak Adil dengan Pegawai SPPG Jadi PPPK
Ia menegaskan, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kepastian yang jelas.
“Kami berharap kepada warga masyarakat tidak terulang kembali dengan tidak tergoda iming-iming ajakan yang menjanjikan dengan tidak ada kepastian yang pada akhirnya menjadi korban tppo,” katanya.
Lebih lanjut, Endang mengimbau para pencari kerja yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan aman melalui sistem yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dapat mengakses Sisko P2MI (Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk memastikan proses penempatan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kronologi Truk Odol Timpa Xenia di Jampangtengah, Polisi: Oleng di Jalan Rusak
“Sekiranya pencaker untuk k luar negeri dapat mengakses melalui sisko P2MI (sistem komputerisasi perlindungan pekerja migran indonesia), untuk memastikan calon PMI terdaftar dan bisa mengakses informasi tentang cara, proses perekrutan calon PMI sesuai skema penempatan yang dipilihnya,” jelasnya.
Kasus meninggalnya Deni Sugiarto kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik TPPO, sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran hanya dapat diperoleh melalui jalur penempatan yang legal, terdaftar, dan diawasi oleh negara.(adv)
Editor : Asep Awaludin