Sukabumi Update

Bongkar Jaringan Tramadol-Hexymer di Sukabumi, Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun

Barang bukti obat keras terbatas tramadol yang berhasil disita polisi dari pelaku. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menangkap seorang pemuda berinisial RPP (19), warga Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai pengedar di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Dua, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 2.390 butir obat keras terbatas, terdiri dari 1.450 butir Tramadol dan 940 butir Hexymer. Selain itu, turut diamankan 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati 550 butir Tramadol yang disimpan di dalam bagasi sepeda motornya. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian mengembangkan kasus dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Raya Babakan, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Baca Juga: Dua Gol Harry Kane bawa Bayern Munchen Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions

“Di lokasi tersebut, kami menemukan sebuah kantong plastik berisi 900 butir Tramadol serta sebuah toples berisi 940 butir Hexymer,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Kamis (22/1/2026).

Polisi menjelaskan, peredaran obat keras terbatas seperti Tramadol dan Hexymer sangat berbahaya karena kerap disalahgunakan dan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan masyarakat melalui peredaran obat-obatan ilegal. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga: Kurangi Plastik, BRIN Kembangkan Kemasan Berbasis Lemak Nabati

Kepada penyidik, RPP mengaku mendapatkan ribuan butir obat keras terbatas tersebut dari seseorang berinisial HIB untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Atas perbuatannya, RPP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras terbatas di lingkungan sekitarnya demi terciptanya Sukabumi yang aman dan sehat.

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT