SUKABUMIUPDATE.com - Di tengah batalnya rencana aksi Unjuk Rasa (Unras) di Pendopo Kabupaten Sukabumi, muncul dua spanduk penolakan yang terpasang di antara pepohonan sekitar Alun-alun Kota Sukabumi, tepatnya di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi. Kamis (22/1/2026).
Dua spanduk tersebut bertuliskan mosi penolakan yang datang dari gabungan pengemudi angkot sekitar pendopo dengan alasan jalannya aksi di depan Pendopo Sukabumi seringkali mengganggu aktivitas usaha mereka.
'Kami gabungan pengemudi angkot Sukabumi menolak adanya aksi unjuk rasa di sekitar Pendopo karena mengganggu aktivitas usaha kami' dan 'Kami warga Kota Sukabumi menolak Pendopo dijadikan tempat aksi unjuk rasa karena dapat menganggu aktivitas masyarakat', bunyi tulisan dari dua spanduk tersebut.
Seperti diketahui, rencana aksi unjuk rasa sebelumnya dikabarkan akan dilaksanakan oleh Aliansi Honor Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi, yang beranggotakan PPPK paruh waktu dari unsur guru dan tenaga teknis kependidikan. Aksi itu semula disebut akan berlangsung Kamis (22/1/2026) pukul 10.00 Wib.
Baca Juga: Nestapa Siswa di Sukabumi, Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Untuk Berangkat Sekolah
Namun hingga Kamis siang, tidak satupun massa aksi terlihat di lokasi. Pengurus maupun koordinator AHN yang dihubungi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatalan.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa penyampaian aspirasi dialihkan melalui mekanisme dialog atau audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sehingga rencana turun ke jalan urung dilakukan.
Menanggapi dua spanduk penolakan tersebut, aktivis senior Rozak Daud menilai narasi spanduk tersebut provokatif dan berpotensi memecah belah.
“Itu adalah spanduk provokatif. Pertama rakyat dijadikan alat propaganda untuk membungkam demokrasi, tidak ada larangan dalam UU atau peraturan Kapolri hak menyampaikan pendapat di depan umum tempatnya dibatasi,” ucap Rozak.
Ia menegaskan, masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi selama ini berbaur dalam satu kultur, sehingga narasi yang membangun sekat dinilai tidak sehat.
Baca Juga: Tak Ditemukan Tanda Keberadaan 3 Korban, Operasi SAR di Tambang Emas Pongkor Ditutup
“Apalagi ini Sukabumi yang masyarakat Kota dan Kabupaten berbaur dalam satu kultur. Karena spanduk itu upaya pecah belah, maka harus segera ditelusuri oleh aparat kepolisian untuk mencari siapa aktor penebar provokatif spanduk itu,” tandasnya.
Adapun dalam rencana tuntutan aksi yang beredar, para PPPK paruh waktu menyoroti besaran gaji yang disebut sangat rendah, mulai dari sekitar Rp250 ribu per bulan untuk tenaga teknis kependidikan hingga sekitar Rp650 ribu per bulan.
Dari data yang dihimpun, jumlah PPPK paruh waktu guru dan tenaga teknis kependidikan di Kabupaten Sukabumi disebut mendekati 4.000 orang.
Salah seorang guru PPPK paruh waktu yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku penghasilan yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja. “Gaji kita itu tidak mencapai Rp500 ribu perbulannya. Bahkan ada tenaga teknis itu teman kami gajinya hanya Rp250 ribu,” ujarnya.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Tramadol-Hexymer di Sukabumi, Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun
Ia menyebut biaya transportasi menuju sekolah kerap lebih besar daripada gaji bulanan. “Ini sangat jauh dari layak. Sementara kami transportasi ke sekolah saja lebih tiap bulannya lebih dari gaji yang kita terima. Dimana keringat kami saat bercucuran,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. “Kita berharap di sini pemerintah bijak. Jangan menutup mata, tanpa kami bagaimana pendidikan mau maju sementara gaji tenaga kependidikan juga belum diperhatikan,” ucapnya.
Editor : Asep Awaludin