Sukabumi Update

Update Kasus Dugaan Penipuan Food Tray MBG di Sukabumi, Seorang Dokter Diamankan Polisi

Kantor Polisi Sektor (Polsek) Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota. (Sumber: SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Perkembangan kasus dugaan penipuan dalam proyek pengadaan food tray program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi beberapa waktu lalu menemui babak baru. Seorang dokter perempuan inisial SA (32 tahun) diamankan Polisi usai dianggap merugikan rekan kerjanya senilai Rp500 juta.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota, AKP Didin Waslidin. Dia mengatakan bahwa penangkapan yang bersangkutan dilakukan setelah melaksanakan serangkaian tahap penyelidikan.

“Betul kami telah mengamankan yang bersangkutan, dan saat ini sudah berada di Polsek Gunungpuyuh untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Didin kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (21/1/2026).

Baca Juga: Sempat Dimintai Tebusan, Lanti TKW Sukabumi di Shanghai Kini Jalani Perawatan Medis

Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dokumen transaksi dalam peristiwa kerja sama antara kedua belah pihak.

“Satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama korban, satu lembar cek BRI senilai Rp500 juta, satu lembar cek BRI senilai Rp235 juta, dua lembar surat keterangan penolakan cek dari BRI, serta satu lembar surat perjanjian kerja sama tertanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani korban dan terduga pelaku,” ungkapnya.

“Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi atau kerja sama fiktif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SA terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Dua Spanduk Penolakan Aksi Unras Terpasang di Pendopo Sukabumi, Ngakunya dari Sopir Angkot

Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dan disarankan untuk memastikan legalitas sebelum kerja sama dilakukan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi. Pastikan setiap kerja sama dilakukan secara jelas, transparan, dan legal,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, perselisihan kerja sama bisnis pengadaan wadah makanan atau food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi berujung pada saling lapor ke polisi.

Kasus ini melibatkan seorang dokter inisial SA selaku pihak pertama dalam perjanjian kerja sama pengadaan food tray, dan FR, selaku pemberi modal senilai Rp500 juta. Kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerja sama tersebut pada 12 Maret 2025.

Baca Juga: Nestapa Siswa di Sukabumi, Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Untuk Berangkat Sekolah

Masalah muncul ketika pengadaan ratusan ribu food tray tidak terealisasi sesuai kesepakatan. FR kemudian melaporkan SA ke Polsek Gunungpuyuh pada 26 Mei 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum FR, Muhammad Saleh, mengatakan kasus ini bermula ketika pihak pertama mendatangi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik kliennya yang sedang dalam proses pembangunan hingga akhirnya terjalin kesepakatan kerja sama pengadaan food tray.

“Adapun isi perjanjian tersebut, di sini ada kesepakatan pihak pertama ini, dia telah menerima modal kerja dari klien kami sebesar Rp 500 juta untuk pengadaan food tray sebanyak empat kontainer dengan jumlah dua ratus ribu buah food tray,“ ujar Saleh kepada sukabumiupdate.com, Jumat (30/5/2025).

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT