SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tengah mematangkan rencana peluncuran Layanan Nomor Panggilan Darurat 112. Program ini dirancang sebagai solusi satu pintu bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan cepat, mulai dari penanganan medis, kebakaran, hingga kebencanaan.
Rencana strategis ini dibahas dalam pertemuan antara jajaran Pemkab Sukabumi dengan PT Digital Sandi Informasi (DSI) di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (26/1/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa kehadiran layanan 112 sangat mendesak mengingat luas wilayah Sukabumi yang memiliki potensi kerawanan beragam.
“Layanan 112 akan mempermudah masyarakat menyampaikan aduan, baik terkait pelayanan publik, kebencanaan, kebakaran hingga kondisi darurat lainnya. Dengan satu nomor tunggal, pemerintah dapat merespons lebih cepat,” ujar Ade Suryaman.
Baca Juga: 3.250 Unit Rumah Khusus bagi Penyintas Bencana di Sukabumi Segera Dibangun
Ade menambahkan, layanan ini nantinya akan dikelola di bawah naungan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan). Sebagai langkah awal, Pemkab Sukabumi akan segera menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta melakukan studi banding ke Kota Bandung yang dinilai sukses mengelola sistem ini.
"Sambil menunggu realisasi, kami juga berencana melakukan studi ke Kota Bandung yang dinilai berhasil dalam mengelola layanan 112 di Jawa Barat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menuturkan bahwa layanan call response 112 sangat tepat diterapkan di wilayah Sukabumi. Selain memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan, layanan ini juga bebas pulsa sehingga tidak membebani warga.
"Beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Kota Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan beberapa daerah lainnya sudah menerapkan layanan ini. Diskominfosan tentu akan segera menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut,” tuturnya.
Perwakilan PT Digital Sandi Informasi, Wulan, menambahkan bahwa 112 merupakan layanan nomor tunggal panggilan darurat nasional yang bebas pulsa dan telah diterapkan di berbagai kabupaten/kota di Indonesia.
Menurutnya, layanan 112 bukan sekadar nomor telepon, melainkan bagian dari pengembangan Smart City. Melalui sistem ini, pimpinan daerah dapat memantau secara real-time kecepatan penanganan darurat di lapangan.
"Layanan 112 hadir sebagai solusi nomor tunggal darurat yang mudah diingat, berstandar nasional, dan menjadi bagian dari pengembangan smart city. Harapannya, masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kondisi darurat dengan cepat dan mudah,” jelasnya.
Sumber: Diskominfosan Kab. Sukabumi
Editor : Denis Febrian