Sukabumi Update

Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT, Eks Kades Karangtengah Cibadak Jadi Tersangka Korupsi

Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas).

SUKABUMIUPDATE.com - Praktik pemalsuan tanda tangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa terbongkar di Kabupaten Sukabumi. Seorang mantan kepala desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, berinisial Gerry Imam Sutrisno (52), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,35 miliar.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengungkapkan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta memalsukan tanda tangan para penerima manfaat BLT Desa.

"Modusnya dengan memalsukan laporan dan tanda tangan para penerima manfaat BLT. Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan," kata AKBP Samian, pada Selasa (27/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan dana BLT Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dana bantuan yang semestinya menjadi penopang ekonomi warga kurang mampu, terutama di masa pandemi, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi BLT Desa Rp1,35 Miliar, Mantan Kades Karangtengah Cibadak Ditangkap Polisi

Samian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik korupsi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat kecil.

"Polres Sukabumi berkomitmen menjadi penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana, baik anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa," kata Samian.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Samian, polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap akhir.

"Oknum mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Berdasarkan hasil audit dan perhitungan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,35 miliar. Dana BLT Desa tersebut semestinya dimanfaatkan untuk membantu warga desa yang terdampak kondisi ekonomi sulit.

Baca Juga: 395 Tiang PJU KDM di Ruas Surade–Ujunggenteng Sukabumi Dicor Ulang

Samian juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa dan daerah agar menjalankan roda pemerintahan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

"Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan. Tindakan tersebut merugikan rakyat dan negara," tegasnya.

Dalam perkara ini, kata Samian, Gerry Imam Sutrisno merupakan pelaku tunggal. "Inisialnya GI, mantan kepala desa di salah satu kecamatan di Sukabumi, yaitu Kecamatan Cibadak," ungkapnya.

Sementara itu, Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menambahkan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya SK Kepala Desa, dokumen APBDes tahun 2020–2022, bundel laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran tersangka, atribut partai politik, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.

Baca Juga: Tak Terima Gaji Berbulan-bulan, Kader Hentikan Layanan Posyandu Mekarjaya Warungkiara

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata AKP Hartono.

"Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar," tandasnya.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT