Sukabumi Update

Guru Honorer Sukabumi Soroti Kesenjangan Kebijakan PPPK Pegawai MBG dan Guru Daerah

Ilustrasi kesenjangan kebijakan pengangkatan PPPK antara pegawai MBG dan guru honorer daerah. (Sumber Foto: AI)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman, menyoroti adanya kesenjangan kebijakan dalam pengangkatan aparatur negara.

Hal ini menyusul langkah pemerintah pusat yang mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Suherman, meski secara regulasi pengangkatan tersebut sah karena berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), hal ini memicu kecemburuan sosial bagi guru honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun namun masih tertahan di skema PPPK paruh waktu.

“Selama pengangkatan pegawai SPPG itu melalui seleksi, ya wajar dan sah-sah saja. Undang-undang ASN memang mengatur harus melalui tes. Lain halnya kalau diangkat tanpa seleksi, itu pasti akan menimbulkan kecemburuan yang lebih besar,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga: Guru Honorer dan Mahasiswa Gugat Dana Pendidikan untuk MBG ke MK

Suherman menjelaskan, perbedaan mendasar terletak pada manajemen kepegawaian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pegawai SPPG berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga pengaturan belanja pegawainya berbeda dengan pemerintah daerah. Sementara guru, mayoritas bertugas di instansi pemerintah daerah dan menjadi kelompok aparatur terbesar.

“Guru itu kawannya pemerintah daerah. Sementara belanja pegawai di pemda dibatasi maksimal 30 persen oleh undang-undang. Artinya, pengangkatan PPPK penuh waktu sangat bergantung pada jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun. Kalau yang pensiun seribu, ya formasinya baru bisa seribu juga,” kata Suherman.

Ia menyebutkan, berbeda dengan SPPG yang berada di bawah kementerian atau lembaga pusat, sehingga persentase belanja pegawainya tidak sama dengan pemerintah daerah. Hal inilah yang membuat pengangkatan pegawai SPPG bisa dilakukan dalam jumlah besar, sementara guru honorer harus menunggu ruang fiskal daerah tersedia.

Meski demikian, Suherman mengakui secara manusiawi memang muncul rasa cemburu sosial di kalangan guru honorer, terutama mereka yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena keterbatasan aturan, bukan semata-mata karena ketidakpedulian.

“Secara perasaan, pasti ada cemburu. Tapi setelah dijelaskan bahwa ini memang berbeda aturan hukumnya, teman-teman bisa memahami. Kalau belanja pegawai tidak dibatasi 30 persen, mungkin dalam dua atau empat tahun semua bisa diangkat,” ucapnya.

Baca Juga: Korban Keracunan Tahu Bulukan MBG di Simpenan Terus Bertambah, Kapus: Total 10 Orang

Ia juga menyoroti skema PPPK paruh waktu yang kini banyak diikuti guru honorer. Menurutnya, skema ini muncul dari hasil seleksi ketika jumlah pelamar melebihi formasi. Guru yang lolos seleksi namun tidak masuk formasi penuh waktu berhak diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sambil menunggu ketersediaan anggaran belanja pegawai daerah.

“Ketika belanja pegawai masih ada ruang sebelum mencapai 30 persen, barulah mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelasnya.

Soal keadilan kebijakan, Suherman menilai kondisi saat ini masih terasa berat bagi guru honorer, terlebih muncul informasi bahwa anggaran MBG bersumber dari alokasi pendidikan. Ia menyebut kebijakan tersebut terasa miris, meskipun program MBG merupakan kebijakan nasional yang berdampak luas.

“Pendidikan itu tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah. Tapi mau bagaimana lagi, ini sudah menjadi program nasional yang efeknya dirasakan di seluruh Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Lindungi Relawan Longsor Cisarua KBB, Ribuan Dosis Vaksin Anti-Tetanus Disiapkan

Sebagai alternatif, FPHI mendorong agar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat dimanfaatkan untuk membantu guru PPPK paruh waktu, setidaknya sebagai tambahan penghasilan di tengah keterbatasan APBD daerah.

Meski begitu, Suherman menilai secara umum pemerintah masih menempatkan guru sebagai skala prioritas. Hal itu terlihat dari dorongan sertifikasi pendidik melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang membuka akses bagi guru honorer untuk mendapatkan tunjangan profesi.

“Sekarang banyak guru honorer yang sudah lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik. Di Kabupaten Sukabumi jumlahnya hampir seribuan, ini kabar baik karena mereka berhak mendapat tunjangan profesi sekitar Rp2 juta per bulan, meskipun statusnya masih honorer,” ungkapnya.

Terkait pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, Suherman menegaskan sulit untuk menolak karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sekolah dan guru, kata dia, hanya menjadi penerima manfaat dari program tersebut.

Menutup pernyataannya, Suherman menyampaikan harapan besar bagi guru PPPK paruh waktu, yakni adanya perubahan batas maksimal belanja pegawai daerah.

“Harapan saya satu, batas belanja pegawai jangan maksimal 30 persen. Kalau bisa dinaikkan menjadi 50 persen. Kalau itu diubah, pemda bisa mengusulkan lebih banyak formasi dan pengangkatan PPPK penuh waktu bisa lebih cepat,” pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT