Sukabumi Update

Tambang Emas di Ciemas Sukabumi dan 7 Tuntutan Warga: Tagih Janji Sejak 2019

Tailing Dam PT Wilton di lokasi tambang Emas di Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah daerah mempertemukan warga dan pengelola tambang emas di di Desa Ciemas dan Mekarjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Audiensi yang berlangsung di aula Kantor Kecamatan Ciemas, Kamis (29/1/2026), melahirkan 7 tuntutan yang harus dilakukan pihak perusahaan, terkait infrastruktur dan lingkungan di wilayah tambang emas.

Selain warga Desa Ciemas dan Mekarjaya, audensi ini juga dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Taopik Guntur dan Ujang Abdurohim Rochmi (Dewan Batman), Camat Ciemas Usep Supelita, Danramil Ciemas, Kapolsek Ciemas, Kepala Desa Ciemas, Kepala Desa Mekarjaya. Sementara dari perusahaan hadir, perwakilan PT Wilton Wahana Indonesia selaku pemilik IUP Operasi Produksi, PT Liektucha pemilik IUP OP, dan PT Bagas Bumi Persada pemilik IUJP OP.

Camat Ciemas Usep Supelita menyampaikan bahwa audiensi tersebut membahas berbagai tuntutan masyarakat terkait aktivitas pertambangan. “Ada tuntutan warga yang dimusyawarahkan dan alhamdulillah ada kesepakatan. Disaksikan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, DLH, serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi, dan dituangkan dalam surat pernyataan dari pihak perusahaan, baik PT Wilton maupun PT Bagas,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: BGN Anjurkan Masyarakat Unggah Menu MBG ke Media Sosial

Tujuh tuntutan warga tersebut dibacakan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur di forum audensi.

Pertama, Realisasi pembangunan dan pengaspalan jalan dari TPU hingga Pasir Manggu sepanjang 1,6 kilometer (jalan kabupaten). PT Bagas Bumi Persada menargetkan pengaspalan selesai sebelum Lebaran 2026.

Kedua, Pembangunan dua Tailing Dam permanen di Pasir Manggu dan Cibuluh sesuai SOP pertambangan yang baik. Pihak perusahaan menyatakan sanggup membangun dan menyusun timeline pengerjaan.

Baca Juga: Data Pribadi Pelamar PJLP 2026 Sempat Terekspos, Komdigi Berpotensi Langgar UU PDP

Ketiga, Pembuatan surat pernyataan sebagai jaminan bagi masyarakat terdampak dari hulu hingga hilir. Apabila terjadi musibah akibat kelalaian pertambangan berdasarkan kajian ahli berwenang, maka seluruh kerugian menjadi tanggung jawab penuh perusahaan. Surat ditandatangani pemilik IUP dan IUJP, pemerintah setempat, serta perwakilan warga.

Keempat, Publikasi hasil kajian baku mutu air dari dinas atau lembaga berwenang. Hasil uji laboratorium dijadwalkan keluar pada 5 Februari 2026 dan akan disampaikan DLH Kabupaten Sukabumi kepada DPRD.

Kelima, Realisasi pengerukan Sungai Cikanteh di Desa Ciwaru dan Desa Ciemas yang alirannya saat ini mengancam pemukiman dan areal persawahan warga.

Baca Juga: Barang Bukti 13 Paket Sabu 78,3 Gram: Warga Bongkar Sepak Terjang Pengedar Narkoba di Sudajaya Girang

Keenam pembuatan surat kesanggupan perusahaan untuk melakukan pengerukan Sungai Ciemas secara berkala guna mengatasi pendangkalan yang terjadi setiap tahun.

Ketujuh, Realisasi pemeliharaan dan pembangunan jalan lingkungan/jalan desa di Kampung Cimarinjung dan Kampung Cibuluh, Desa Ciemas, yang digunakan sebagai akses perusahaan.

Perwakilan PT Wilton Wahana Indonesia selaku Kepala Teknik Tambang, Adhi Sabandi Bratadirdja, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kalau ditemukan pelanggaran.

Baca Juga: SPPG Padabeunghar Sukabumi Jelaskan Temuan Belatung di Menu MBG SDN Nangerang

“Kami akan menghentikan sepenuhnya kegiatan PT Bagas Bumi Persada apabila tidak melaksanakan pertambangan sesuai kaidah dan peraturan perundang-undangan ESDM,” tegasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ujang Abdurohim Rochmi atau Dewan Batman menyatakan dukungannya terhadap tuntutan warga. “Kami setuju dan mendukung penuh tujuh tuntutan warga terhadap perusahaan,” katanya.

Tokoh masyarakat Desa Mekarjaya, Bambang Sujana, menjelaskan tuntutan warga merupakan kelanjutan dari janji PT Wilton pada 2019 terkait pembangunan akses jalan desa yang kini berstatus jalan kabupaten.

Baca Juga: 31 Contoh Babasan Sunda dan Artinya: Begog Alias Nyanyahoanan

Saat ini PT Wilton bermitra dengan PT Bornea dan pelaksana di lapangan adalah PT Bagas. Alhamdulillah, PT Bagas siap merealisasikan keinginan warga. Saat ini pengaspalan jalan sudah dalam proses, dan telah dibangun empat unit sumur bor, satu di Desa Ciemas dan tiga di Desa Mekarjaya,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan PT Bagas Bumi Persada, Budi Purwana, menegaskan komitmen perusahaan untuk memenuhi seluruh tuntutan warga.

“PT Bagas selaku pemilik IUP Operasi Produksi dan IUJP serta pelaksana kegiatan pertambangan menyatakan siap merealisasikan seluruh tuntutan warga, secara bertahap. Kami bertanggung jawab penuh atas seluruh hak dan kewajiban kami terhadap negara, masyarakat, dan lingkungan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERKAIT