SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi mencatat sebanyak 5.360 unit rumah terdampak bencana alam sepanjang tahun 2024 hingga 2025 setelah melalui proses validasi dan verifikasi ulang.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Sukabumi, Ibnu Muksin, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan data final dari rangkaian kejadian bencana besar yang terjadi, salah satunya pada 4 Desember 2024.
“Pada kejadian 4 Desember 2024 itu ada 39 kecamatan terdampak dengan jumlah korban bencana berdasarkan data nominatif mencapai 9.930 rumah. Rumah-rumah tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan,” ujar Ibnu, Jumat (30/1/2026).
Namun demikian, tidak seluruh data awal tersebut langsung diajukan sebagai penerima bantuan. BPBD terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi lapangan secara bertahap.
Baca Juga: Jaga Ruang Digital, Sinergi Kejaksaan Negeri dan Diskominfo Kota Sukabumi
Pada Februari 2025, BPBD mengajukan sebanyak 2.146 unit rumah ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menyesuaikan dengan data yang telah terverifikasi dan memiliki kajian dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG/PPMBG).
“Hasilnya, pada bulan Juli kami menerima rekap dari BNPB melalui APIP sebanyak 1.158 unit,” jelasnya.
Di tengah proses tersebut, bencana kembali terjadi pada Maret 2025 di tiga kecamatan, yakni Palabuhanratu, Lengkong, dan Simpenan. BPBD pun kembali menetapkan status tanggap darurat selama lebih dari sepekan dan mengajukan data tambahan ke BNPB.
Setelah dilakukan verifikasi ulang secara menyeluruh hingga Agustus 2025, jumlah rumah terdampak yang dinyatakan valid mencapai 5.360 unit. Data ini tetap terbagi dalam tiga kategori kerusakan.
“Angka 5.360 itu sudah final. Tidak ada tambahan lagi,” tegas Ibnu.
Ibnu menjelaskan, penanganan rumah terdampak bencana dibedakan menjadi dua skema, yakni insitu dan eksitu.
Baca Juga: Awalnya Selip, Kronologi Avanza Masuk Jurang di Jalan Alternatif Leuwipeuti Nagrak Sukabumi
Rumah rusak berat diartikan sebagai rumah yang tidak layak huni, berada di zona merah, atau terancam pergerakan tanah dan longsor, sehingga harus direlokasi.
“Kalau insitu, rumah bisa dibangun kembali di lokasi yang sama karena berada di zona hijau. Sedangkan eksitu itu harus keluar dari lokasi karena masuk zona merah,” katanya.
Penentuan zona merah, kuning, atau hijau bukan dilakukan oleh BPBD, melainkan berdasarkan kajian Badan Geologi atau PPMBG.
Selain itu, relokasi juga dibedakan menjadi relokasi mandiri dan relokasi terpadu. Relokasi mandiri diperuntukkan bagi warga yang masih memiliki lahan aman untuk dibangun kembali, sementara relokasi terpadu ditujukan bagi warga yang tidak memiliki lahan atau tinggal di kawasan rawan.
“Relokasi terpadu jumlahnya memang lebih besar. Untuk lahan, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Pertanahan. BNPB hanya memberikan bantuan rumahnya, bukan tanahnya,” jelas Ibnu.
Baca Juga: Lutung Kota Muncul Lagi! Cerita Panik Ibu-ibu di Pemandian Umum Cibatu Sukabumi
Terkait bantuan stimulan perbaikan rumah, Ibnu menegaskan bahwa BPBD hanya berperan sampai tahap Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Pelaksanaan pembangunan menjadi kewenangan dinas teknis.
“Bantuan dari BNPB nanti langsung masuk ke rekening masyarakat, tidak melalui APBD dan tidak parkir di BPBD. Kami akan memfasilitasi pembukaan rekening dengan mendatangkan pihak bank ke lokasi,” katanya.
Berdasarkan data kerusakan tersebut, total kebutuhan anggaran untuk pemulihan rumah warga mencapai sekitar Rp262,3 miliar. Angka itu merupakan akumulasi kebutuhan dari rumah rusak ringan, sedang, hingga berat.
“Ini masih usulan berdasarkan kebutuhan di lapangan. Kita ajukan semuanya ke BNPB dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Ibnu menuturkan, jika nantinya bantuan dari BNPB dan Pemprov turun bersamaan, maka akan dilakukan pencocokan data. Apabila terjadi kelebihan bantuan, pihaknya memastikan akan mengembalikannya. “Prinsipnya harus transparan,” pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin