SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan karyawan PT Younghyun Star (YHS) melangsungkan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap rencana pengurangan karyawan atau Pemberhentian Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan.
Aksi mogok kerja itu dilakukan di kawasan pabrik yang berada di wilayah Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Senin 2 februari 2026. Dalam aksinya, ratusan karyawan membentangkan berbagai macam spanduk protes serta menyampaikan orasi.
Ketua PTP SBGTS GSBI PT YHS, Agus Suparlan, menyampaikan bahwa penolakan terhadap pengurangan karyawan didasari kondisi produksi perusahaan yang dinilai masih berjalan normal. Ia menuturkan, dalam tiga bulan terakhir karyawan masih melakukan lembur secara rutin.
“Di sini bukan tidak ada order, tapi ada pengurangan orang karena prosesnya berkurang. Padahal masih banyak opsi lain yang bisa dilakukan,” ujar Agus.
Baca Juga: Temuan Kerangka Manusia Geger di Simpenan, Warga Menduga Keluarganya yang Hilang 3 Bulan Lalu
Menurutnya, kebijakan pemutusan kontrak dilakukan secara mendadak tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan organisasi serikat pekerja. Ia menyebutkan, sehari setelah rapat internal, sejumlah karyawan langsung dipanggil untuk pemutusan kontrak.
“Harusnya tiga puluh hari sebelumnya ada surat ke organisasi. Kalau itu dilakukan, mungkin bisa dicari solusi. Tapi ini langsung dilanjutkan pemutusan, dan itu yang kami anggap tidak adil,” katanya.
Agus menegaskan, tuntutan utama serikat pekerja adalah agar karyawan yang terdampak tetap dipekerjakan. Ia berharap dengan kekompakan para pekerja, tuntutan tersebut dapat diperjuangkan bersama.
Terkait hasil aksi, Agus mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak manajemen sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa minggu terakhir dan kembali dibuka pada saat aksi berlangsung. Pihak manajemen disebut telah menyatakan kesiapan untuk berdiskusi, sembari menunggu kehadiran ketua DPC serikat.
“Kalau tuntutan tidak diakomodir, kami akan terus melakukan aksi. Bahkan kalau perlu, bisa sampai beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, massa aksi berasal dari berbagai unsur pekerja. Dari anggota GSBI tercatat sekitar 450 orang, ditambah karyawan yang tidak berserikat serta serikat lain, dengan total sekitar 800 orang.
Baca Juga: Isi Surat Wasiat Penjaga Sekolah yang Tewas Tergantung di Warungkiara Beredar, Sebut 2 Nama P3K
Sementara itu, Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengatakan bahwa perusahaan berencana melakukan pengurangan sekitar 250 karyawan sebelum memasuki bulan puasa. Rencana tersebut dinilai tidak masuk akal oleh para pekerja karena pekerjaan dinilai masih tersedia.
“Informasi dari kawan-kawan di lapangan, pekerjaan masih menumpuk dan order ke depan juga sudah menunggu,” kata Dadeng.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut aspek kemanusiaan, terlebih menjelang bulan Ramadan. Menurutnya, serikat pekerja tidak memaksakan kehendak jika memang perusahaan tidak memiliki pekerjaan, namun kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Kami minta lewati dulu puasa dan lebaran, supaya karyawan bisa tenang beribadah. Setelah itu baru dikomunikasikan lagi dan diformulasikan solusinya,” ujarnya.
Dadeng juga menyoroti status ketenagakerjaan di PT YHS yang seluruhnya masih berstatus kontrak. Ia menyebutkan, pabrik tersebut telah berdiri sekitar 20 tahun dengan jumlah karyawan sekitar 1.300 orang, namun belum memiliki karyawan tetap. Bahkan, ada pekerja yang telah bekerja hingga 19 tahun dan rata-rata di atas tiga
“Secara hukum seharusnya ada karyawan tetap. Kami sudah mengirimkan surat agar perusahaan melakukan pengangkatan karyawan tetap,”
Hingga saat ini, Dadeng menyampaikan belum ada hasil konkret dari aksi mogok kerja tersebut. Perusahaan masih bertahan dengan kebijakan pengurangan karyawan, sementara serikat pekerja terus berupaya meminta adanya kelonggaran.
“Mogok kerja ini akan terus dilakukan sampai ada tuntutan yang dikabulkan. Karyawan sebenarnya ingin terus bekerja. Mogok ini justru untuk meminta agar tetap bisa bekerja,” pungkasnya.
Editor : Asep Awaludin