Sukabumi Update

Warga Pertanyakan Pencabutan Papan Penghentian Proyek Tambak Udang di Pantai Minajaya

Ketua dan Sekretaris Rukun Nelayan Minajaya memperlihatkan lokasi tempat papan penghentian sementara proyek tambak udang yang sebelumnya dipasang KKP di Pantai Minajaya, Surade Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ragil Gilang)

SUKABUMIUPDATE.com – Papan penghentian sementara aktivitas proyek tambak udang milik PT Berkah Semesta Maritim (BSM) di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan telah dicabut. Sebelumnya, papan tersebut resmi dipasang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tanda penghentian kegiatan pembongkaran karang dan pipanisasi proyek.

Diketahui, KKP memasang papan penghentian sementara tersebut pada Jumat (24/10/2025). Papan berwarna merah berukuran sekitar 1 x 1 meter itu bertuliskan “Penghentian Sementara Kegiatan” dan menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atas nama PT Berkah Semesta Maritim.

Dalam keterangan papan tersebut juga dicantumkan lokasi kegiatan di wilayah Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, beserta koordinat 7°24'49"S – 106°31'20"E. Penghentian sementara dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 terkait Pengawasan Ruang Laut.

Namun, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, warga setempat dikejutkan dengan hilangnya papan penghentian sementara tersebut. Pencabutan papan itu disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga maupun pihak-pihak yang sebelumnya menyaksikan pemasangannya.

Baca Juga: Papan Pemberhentian Aktivitas Pembongkaran Karang di Pantai Minajaya Sukabumi Resmi Dipasang KKP

Ketua Rukun Nelayan Minajaya, Agus Iskandar, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, pencabutan papan diduga dilakukan oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sukabumi, yang merupakan unsur pelaksana di bawah KKP.

“Saat pemasangan papan dulu diketahui dan disaksikan oleh instansi terkait, rukun nelayan, serta warga. Tapi saat pencabutan, tidak ada yang tahu. Ibarat operasi senyap,” ujar Agus kepada sukabumiupdate.com, Senin (2/2/2026).

Kegiatan pemasangan papan pemberhentian aktivitas pembongkaran karang oleh KKP di Pantai Minajaya, Sukabumi. Jumat (24/10/2025).Kegiatan pemasangan papan pemberhentian aktivitas pembongkaran karang oleh KKP di Pantai Minajaya, Sukabumi. Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Lowongan Jabatan Kadis Kasat dan Kaban di Kabupaten Sukabumi, Cek Syarat Ketentuan

Agus menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan pencabutan papan apabila dilakukan oleh pihak berwenang dan memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, cara pencabutan yang dilakukan tanpa pemberitahuan dinilai sangat disayangkan.

“Kalau memang ada dasar pencabutan, kami menghormati. Tapi seharusnya tidak sembunyi-sembunyi. Kami dan warga berhak tahu, dan idealnya ada sosialisasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sukabumiupdate.com masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Berkah Semesta Maritim serta Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pencabutan papan penghentian sementara tersebut. Namun, belum ada keterangan resmi yang diterima.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT