Sukabumi Update

Polisi Sita 4 Pohon Ganja dalam Pot di Sebuah Rumah di Gunungguruh Sukabumi

Pohon ganja dalam pot yang berhasil disita Polisi di sebuah rumah di Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja pada Senin (2/2/2026). Empat pria berhasil diciduk Polisi beserta sejumlah barang buktinya.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Gunungguruh, Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial A (23) warga Warudoyong, AH (36) warga Gunungguruh, serta MDS (41) warga Warudoyong, Kota Sukabumi.

“Dari tangan A, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,36 gram, empat pot gelas plastik yang masing-masing berisi satu pohon ganja, serta satu unit handphone. Sementara dari AH, kami mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital, sedangkan dari MDS turut disita satu unit handphone,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar.

Baca Juga: Tak Enak Dipandang, Pantai Ujunggenteng Dipenuhi Sampah Usai Dihantam Banjir Rob

Kepada Polisi, A mengaku memperoleh tanaman ganja tersebut dari MDS dengan maksud untuk diedarkan kembali.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, Polisi juga mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RGG (31), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. RGG diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Babakan Damai, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan total berat 2,76 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone. Kepada petugas, RGG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Dalam hal ini, Tenda menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Ia menyatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda.

Baca Juga: PT BSM Minta PSDKP Sukabumi Jelaskan Pencabutan Papan Penghentian Proyek Tambang Udang di Pantai Minajaya

“Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam kasus pertama, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka RGG dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT