SUKABUMIUPDATE.com - Setelah viralnya kerusakan hutan di Blok Cangkuang, kawasan Gunung Salak, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, temuan baru kembali mencuat. Di lokasi, muncul patok-patok yang diduga ilegal serta aktivitas wisata tanpa legalitas yang kini menjadi sorotan publik.
Hasil investigasi Tim Advokasi Warga Cidahu menemukan adanya patok berlabel Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dipasang di sejumlah titik kawasan hutan tersebut. Patok tersebut diduga digunakan untuk mengkapling lahan, meskipun status legalitasnya masih dipertanyakan.
Selain kemunculan patok, area Blok Cangkuang yang sebelumnya tertutup pagar juga dilaporkan telah dijebol. Pagar yang berfungsi sebagai pembatas kawasan kini dalam kondisi rusak. Sejumlah pihak bahkan disebut-sebut mengklaim memiliki hak pengelolaan atas lahan di wilayah tersebut.
Masyarakat juga melaporkan adanya aktivitas wisata di kawasan yang disebut belum memiliki izin pengelolaan yang jelas. Bahkan, warga menduga kerusakan hutan terjadi dari arah kawasan Javanasva yang berbatasan langsung dengan Blok Cangkuang. Dari arah tersebut, sejumlah pohon yang sebelumnya tumbuh di kawasan hutan dilaporkan telah ditebang, diduga untuk membuka lahan.
Baca Juga: Cek Fakta: Libur Sekolah Selama Ramadan 2026, Apakah Benar?
Padahal, beberapa puluh tahun lalu di kawasan tanah HGU Perbakti, pohon-pohon di Blok Cangkuang sengaja ditanam sebagai upaya menjaga cadangan air sekaligus menjadi penyangga lingkungan bagi masa depan warga sekitar. Hutan tersebut selama ini berperan menjaga ketersediaan sumber mata air yang dimanfaatkan masyarakat.
Selain berdampak terhadap lingkungan, kondisi kerusakan hutan juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Warga khawatir hilangnya tutupan hutan akan berdampak pada berkurangnya debit air hingga meningkatnya potensi bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Rozak Daud, Tim Advokasi Warga Cidahu, menyoroti keberadaan patok yang diduga mengatasnamakan BPN sebagai indikasi adanya aktivitas penguasaan lahan yang patut didalami oleh aparat berwenang.
“Jika benar patok tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka keberadaannya berpotensi menyesatkan masyarakat serta membuka peluang munculnya persoalan hukum terkait status kepemilikan lahan,” ujar Rozak, Rabu (04/02/2026)
Ia juga meminta instansi terkait segera melakukan penelusuran terhadap pemasangan patok tersebut, termasuk meneliti pihak yang memasang serta dasar legalitasnya.
Selain itu, Rozak menyoroti adanya dugaan aktivitas jual beli lahan dan pengelolaan wisata yang disebut belum memiliki perizinan yang jelas di kawasan tersebut. Menurutnya, kondisi itu berpotensi memperluas persoalan jika tidak segera dilakukan penertiban.
“Karena kawasan tersebut memiliki potensi wisata, maka perlu ada penertiban. Berwisata harus tanpa merusak alam. Tempat-tempat wisata yang tidak memiliki legalitas yang jelas perlu segera ditertibkan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Rozak menambahkan, kerusakan kawasan hutan dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak ekologis jangka panjang, seperti menurunnya daya serap air serta meningkatnya potensi bencana alam di kawasan Gunung Salak yang selama ini dikenal sebagai wilayah penyangga lingkungan.
Ia mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran menyeluruh agar persoalan tersebut tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat sekitar.
Editor : Ikbal Juliansyah