Sukabumi Update

Relokasi Penyintas Pergerakan Tanah Pasirsuren Mulai Jelas, Lahan Dinyatakan Layak

Kepastian Ratusan Warga Kampung Nyalindung, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi di Relokasi Mulai Menemui Titik Terang. (Sumber : dok Kasi Trantib Kecamatan Palabuhanratu, Mahbubillah).

SUKABUMIUPDATE.com - Kepastian relokasi warga Kampung Nyalindung, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang terkena dampak pergerakan tanah, akhirnya mulai menemui titik terang. Pemerintah menyatakan lokasi yang diajukan untuk relokasi dinilai telah layak dan memasuki tahapan lanjutan proses administrasi.

Kasi Trantib Kecamatan Palabuhanratu, Mahbubillah menjelaskan, lahan relokasi yang diajukan oleh Pemerintah Desa Pasirsuren telah mendapatkan rekomendasi kelayakan dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada 10 November 2025.

“Untuk lahan relokasi sesuai pengajuan Pemdes Pasirsuren sudah dianggap layak oleh Badan Geologi Kemen ESDM RI. Saat ini tinggal menunggu proses appraisal dari BPN serta pembayaran lahan oleh DPTR kepada pemilik lahan,” ujar Mahbubillah pada sukabumiupdate.com Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: Viral Dugaan Dana PIP Siswa Dipotong Rp200 Ribu di MTs Cikakak, Ini Kata Kepsek

Selain kesiapan lahan, Mahbubillah mengatakan pendataan warga terdampak juga telah rampung dilakukan. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim enumerator atas perintah Disperkim dan BPBD Kabupaten Sukabumi, sebanyak 111 Kepala Keluarga (KK) dinyatakan layak untuk direlokasi pada pengajuan tahap pertama, dimana verifikasi tersebut telah dilaksanakan pada 6 Januari 2025.

Sementara itu menurut Mahbubillah, pengajuan tahap kedua masih dalam proses verifikasi oleh BPBD melalui tinjauan lapangan yang dilakukan Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Ujang Nuryaman. Hingga kini, jumlah kepala keluarga pada tahap kedua tersebut masih dalam penghitungan.

Mahbubillah menyebutkan, lahan relokasi yang disiapkan memiliki luas sekitar 15.000 meter persegi atau 1,5 hektare, dan berlokasi di RT 05/02 Kampung Pasirsuren, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu.

“Di lokasi tersebut direncanakan akan dibangun sebanyak 111 unit rumah berikut fasilitas umum dan fasilitas sosial,” jelasnya.

Baca Juga: Saling Lapor Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi, Pengamat Minta Polisi Utamakan Laporan Korban

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan terkait pembagian atau ukuran lahan per unit rumah. Berdasarkan estimasi sementara, lahan tersebut diperkirakan dapat menampung hingga 145 unit rumah.

“Untuk detail teknisnya belum ada penentuan, masih menunggu arahan dan keputusan lebih lanjut,” pungkas Mahbubillah.

Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Nyalindung, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan belum adanya kejelasan relokasi pascabencana pergerakan tanah yang telah terjadi sejak lima tahun lalu, namun kini harapan tersebut menanti terealisasi.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT