SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan child grooming yang menyeret seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, terus menuai perhatian publik. Namun, penilaian terhadap kasus tersebut tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa melihat pola perilaku secara utuh dari pihak yang terlibat.
Psikolog sekaligus anggota Pokja Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dikdik Hardy, menjelaskan bahwa child grooming merupakan proses manipulasi yang dilakukan orang dewasa untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kedekatan emosional dengan anak atau remaja, yang pada akhirnya bertujuan mengeksploitasi korban.
“Child grooming itu adalah proses manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kedekatan emosional dengan seorang anak atau remaja dengan tujuan akhirnya mengeksploitasi mereka secara seksual atau dalam bentuk lain yang merugikan,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga: DPRD Sukabumi Nilai Konten Cikgu Ucan Kurang Beradab, Berpotensi ke Arah Eksploitasi
Ia menekankan bahwa kunci dari praktik child grooming terletak pada adanya niat tersembunyi pelaku melalui pendekatan emosional dan psikologis yang semu. “Jadi cluenya adalah manipulasi (niat tersembunyi) pelaku melalui pendekatan emosional dan psikologis (perhatian dan kedekatan emosi yang semu, bukan ketulusan) sehingga korbannya tidak menyadari, yang tujuannya eksploitasi korban dan pelaku mendapatkan keuntungan dari eksplotasi korban,” kata Dikdik.
Terkait kasus guru di SDN Sukalarang yang viral di media sosial, Dikdik mengaku belum bisa memastikan apakah peristiwa tersebut masuk dalam kategori child grooming. Menurutnya, kepastian hanya bisa diperoleh jika informasi yang diterima sudah lengkap dan komprehensif.
“Untuk guru di SDN Sukalarang, saya belum dapat memastikan karena belum mendapatkan informasi yang jelas baik dari guru atau siswi yang bersangkutan,” ucapnya.
Baca Juga: Bos BGN: Anak Putus Sekolah Karena Tak Ada Uang Jajan, MBG Jadi Penyelamat
Ia menegaskan bahwa penilaian harus dilakukan dengan melihat pola perilaku secara menyeluruh, bukan hanya dari potongan peristiwa atau konten yang beredar. “Karena untuk memastikan itu termasuk child grooming atau bukan, harus melihat pola perilaku dari guru tersebut dan siswi yang bersangkutan, sehingga saya bisa memastikan apakah yang terjadi di SDN Sukalarang ini masuk dalam kategori Pola Perilaku Child grooming atau bukan,” lanjutnya.
Dikdik juga menyoroti pentingnya pemahaman publik terhadap konsep child grooming, mengingat di lingkungan sosial kasus semacam ini kerap disalahpahami. “Hal lain yang ingin saya sampaikan mengapa pentingnya memahami pola perilaku child grooming, karena di lingkungan sosial sering kali masalah child grooming diabaikan/disepelekan atau malah terlalu mudah melabeli perilaku dengan istilah child grooming,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tujuan pendidikan memang tidak sebatas akademik, melainkan juga pembentukan mental dan interaksi sosial yang sehat. Namun, proses tersebut harus tetap berpijak pada etika dan norma.
“Memang tujuan Pendidikan tidak hanya sekedar akademik tetapi juga perkembangan mental yang positif dan interaksi sosial yang sehat. Jika guru tersebut menyampaikan perilakunya bertujuan untuk membentuk karakter, maka pertanyaannya apakah metode itu tepat,” kata Dikdik.
Menurutnya, pembentukan karakter tidak boleh mengabaikan etika, serta idealnya melibatkan peran orang tua agar tercipta sinergi dalam proses pendidikan anak.
“Membentuk karakter yang baik tidak boleh mengabaikan etika, artinya karakter yang baik harus dibentuk melalui proses yang sejalan dengan etika dan norma. Selain itu akan lebih bijak jika niat untuk mengembangkan karakter juga melibatkan peran serta orang tua, sehingga ada sinergi antara peran guru dengan peran orang tua,” pungkasnya.
Editor : Ikbal Juliansyah