Sukabumi Update

Gaji UMK Sukabumi Kecil, Coba Metode 50/30/20 untuk Solusi Atur Keuangan

Ilustrasi Upah Minimum Karyawan (UMK) Kabupaten Sukabumi sebesar Rp3,6 Juta | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com — Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sukabumi tahun 2026 dinilai masih menjadi tantangan bagi sebagian pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMK melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp3.831.926, sedangkan UMK Kota Sukabumi sebesar Rp3.192.807. Dengan besaran tersebut, pekerja dituntut lebih cermat dalam mengelola penghasilan, terlebih di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.

Bagi pekerja yang menerima gaji rutin, pengelolaan keuangan atau budgeting menjadi hal penting agar penghasilan tetap mencukupi, baik bagi mereka yang masih lajang maupun yang telah berkeluarga. Salah satu metode pengelolaan keuangan yang banyak direkomendasikan adalah metode 50/30/20.

Baca Juga: 40 Peribahasa Sunda dan Artinya: Adean ku Kuda Beureum

Melansir dari situs Kementerian Keuangan RI, metode 50/30/20 merupakan pola pengaturan keuangan bulanan dengan membagi penghasilan ke dalam tiga pos utama. Sebanyak 50 persen dialokasikan untuk kebutuhan pokok, 30 persen untuk keinginan pribadi, dan 20 persen untuk tabungan atau investasi.

Alokasi 50 persen untuk kebutuhan pokok mencakup biaya tempat tinggal, belanja bahan makanan, transportasi, serta berbagai tagihan wajib seperti listrik, air, dan internet. Pos ini menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan kewajiban bulanan yang tidak bisa dihindari.

Sementara itu, 30 persen penghasilan dialokasikan untuk keinginan pribadi atau kebutuhan sekunder dan tersier. Pos ini meliputi hiburan, hobi, liburan, hingga pembelian gawai. Meski bukan kebutuhan utama, alokasi ini berfungsi sebagai self reward untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fisik dan kesehatan mental.

Adapun 20 persen sisanya dialokasikan untuk tabungan dan investasi. Dana ini mencakup tabungan pribadi, dana darurat, serta modal investasi. Perencana keuangan umumnya menyarankan agar pekerja memprioritaskan pembentukan dana darurat sebelum mulai berinvestasi.

Dengan menerapkan metode 50/30/20 secara disiplin dan menyesuaikannya dengan kondisi penghasilan UMK Sukabumi, pekerja diharapkan tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup, mengendalikan pengeluaran, serta menyiapkan keuangan untuk masa depan meski dengan gaji yang terbatas.

Baca Juga: Dari Antioksidan hingga Kulit Sehat, Ini Manfaat Apel Merah yang Harus Kamu Tau

Berikut ini simulasi pengaturan keuangan berdasar metode 50/30/20, seperti dikutip dari situs sahabat.pegadaian.co.id

1. Hitung Total Pendapatan Bulanan
Langkah awal adalah mengetahui jumlah pasti pendapatan per bulan. Termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, atau penghasilan tambahan lain.

2. Alokasikan 50% untuk Kebutuhan Pokok
Contoh kebutuhan pokok: cicilan rumah, biaya makan, listrik, air, transportasi, dan BPJS. Pastikan tidak lebih dari 50% dari total pendapatan agar keuangan tetap sehat.

3. Gunakan 30% untuk Keinginan
Kategori ini mencakup hal yang bisa meningkatkan kualitas hidup, tetapi bukan prioritas utama. Misalnya nongkrong di kafe, jalan-jalan, hingga upgrade gadget.

4. Sisihkan 20% untuk Tabungan & Investasi
Inilah porsi yang sangat penting untuk masa depan. Bisa dialokasikan untuk dana darurat, tabungan pendidikan, atau investasi dan modal usaha.

Baca Juga: Cocok Untuk Caption: 50 Ucapan Valentine Romantis dan Manis untuk Orang Tersayang

Contoh pembagian keuangan

1. 50% untuk Kebutuhan Pokok

Apabila diperhitungkan, 50% dari Rp4.000.000 (pendapatan bulanan) adalah Rp2.000.000. Dengan begitu, rincian pembagian kebutuhan pokoknya per bulan adalah sebagai berikut:

  1. Biaya tempat tinggal/kontrak per bulan : Rp 700.000
  2. Biaya makan per bulan : Rp 900.000
  3. Transportasi per bulan : Rp 300.000
  4. Tagihan Listrik dan air per bulan : Rp 100.000

2. 30% untuk Keinginan

Persentase pos untuk keinginan adalah 30% dari pemasukan bulanan. Jika dihitung, maka jumlahnya adalah Rp1.200.000. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Belanja pakaian : Rp 300.000
  2. Hiburan : Rp 200.000
  3. Internet : Rp 200.000
  4. Liburan : Rp 300.000
  5. Uang jajan/makan diluar : Rp 300.000

3. 20% untuk Simpanan

Untuk pos simpanan, yaitu tabungan dan investasi, persentasenya adalah 20%. Maka, 20% dari Rp4.000.000 adalah Rp800.000. Berikut ini adalah pembagiannya:

  1. Tabungan darurat : Rp 500.000
  2. Investasi : Rp 300.000

Dengan cara ini, semoga Anda bisa memastikan kebutuhan terpenuhi, tetap menikmati hidup, dan tetap menabung untuk masa depan.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT