Sukabumi Update

Pemkot Sukabumi Terima Hibah 15 Bidang Tanah dari KPK RI

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki saat menerima hibah tanah secara simbolis dari KPK Rabu (11/2/2026) | Foto : Dokpim

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi secara resmi menerima hibah 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan total nilai taksiran mencapai kurang lebih Rp9 miliar. Penyerahan aset diterima langsung oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan dihadiri Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi serta delapan kepala daerah lainnya.

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima hibah dari KPK berupa 15 bidang tanah. Insya Allah, aset ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan untuk meningkatkan kepemilikan aset Kota Sukabumi,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, usai prosesi serah terima hibah aset di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).

Aset yang berlokasi di wilayah Kota Sukabumi itu diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung program pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik. Lebih lanjut, Ayep Zaki menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas dukungan nyata dalam memperkuat aset pemerintah daerah.

Menurutnya, meskipun wilayah Kota Sukabumi relatif kecil, hibah 15 bidang tanah dengan nilai signifikan tersebut menjadi tambahan strategis bagi pengembangan kota ke depan.  Ia menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi untuk mengelola aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca Juga: Dorong Legalitas dan Digitalisasi, DKUKM Fasilitasi UMKM Desa di Cicurug

Prosesi serah terima ini menjadi bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset hasil rampasan negara untuk kepentingan publik. Sinergi antara pemerintah pusat melalui KPK dan pemerintah daerah dinilai sebagai langkah penting dalam penatausahaan aset negara yang berorientasi pada kemanfaatan serta pelayanan masyarakat.

Sementara itu, dari Bidang Aset BPKPD Kota Sukabumi, Asep Rahmat menyampaikan tiga pesan utama terkait pelaksanaan hibah tersebut. Pertama, hibah merupakan rangkaian upaya penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Kedua, pelaksanaan hibah menjadi bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi agar terbebas dari praktik KKN.

Ketiga, terdapat dua aspek utama yang akan dimonitor dan dievaluasi, yakni pencatatan dan pemanfaatan aset, termasuk kewajiban pemasangan plang yang menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Dengan diterimanya hibah ini, Pemerintah Kota Sukabumi dapat segera menindaklanjuti proses administrasi dan pengelolaan, serta dapat mamanfaatkan aset tersebut secara optimal untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT