SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menyikapi penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didanai APBN. Langkah responsif diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, khususnya yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti situasi tersebut dengan membuka layanan khusus bagi masyarakat terdampak.
"Menyikapi dan menindaklanjuti situasi dan kondisi saat ini pasca penonaktifan PBI JKN yang didanai oleh APBN. Kami mengambil sikap beberapa hal," ujarnya, pada Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Perkuat Literasi Kesehatan, Diarpus Sukabumi Edukasi Orang Tua Soal Gizi Seimbang Anak
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan mendapati status kepesertaan JKN yang sebelumnya aktif menjadi tidak aktif, dapat segera menghubungi layanan pengaduan yang dibuka Dinkes.
"Untuk masyarakat yang saat ini memerlukan layanan kesehatan khususnya rumah sakit, sudah ada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Kami Dinas Kesehatan membuka layanan khusus bagi mereka yang saat ini sedang ada di rumah sakit dan merasa jaminannya awalnya aktif sekarang tidak aktif, silahkan hubungi di nomor 0857-7521-1755," tegasnya.
Menurutnya, penanganan persoalan ini tidak hanya menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor akan dilakukan bersama Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit, serta instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Bojan Hodak Kritik Permainan Persib, Beri Penilaian untuk Debut Kurzawa dan Sergio Castel
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan BPJS, dengan rumah sakit dan yang lainnya. Intinya, kami Dinas Kesehatan insyaallah akan menerima informasi atau permohonan bantuan mengenai hal-hal tersebut, meskipun kewenangan ada di masing-masing SKPD dan instansi," jelasnya.
Selain membuka layanan pengaduan, Dinkes juga menginstruksikan seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Sukabumi untuk proaktif melakukan pengecekan status kepesertaan JKN masyarakat.
"Bagi masyarakat yang saat ini belum memerlukan layanan kesehatan artinya belum datang ke Puskesmas maupun rumah sakit dari sekarang dipastikan mereka mengecek kartunya, mengecek jaminannya. Yang merasa asalnya punya jaminan aktif, cek sekarang. Kalau ternyata tidak aktif, secepatnya kita akan berupaya memfasilitasi untuk reaktivasi," katanya.
Baca Juga: 101 Paribasa Sunda Lengkap dengan Artinya, Katempuhan Buntut Maung
Ia menegaskan, langkah reaktivasi juga memerlukan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan.
Secara khusus, Dinkes meminta seluruh Puskesmas lebih responsif terhadap kelompok masyarakat rentan dan pasien dengan penyakit kronis maupun kondisi khusus.
"Saya instruksikan kepada semua Kepala Puskesmas untuk responsif, terutama bagi masyarakat yang mempunyai penyakit degeneratif, penyakit kronis, gizi buruk, HIV, TB, ODGJ, pasien cuci darah, ibu hamil dan sasaran rentan lainnya di wilayah kerja masing-masing. Silakan dilakukan pendataan dan pengecekan jaminan kesehatannya," tegasnya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Makan Bersama, Ini Makna Tradisi Munggahan Jelang Ramadan
Bagi masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bantuan jaminan kesehatan yang didanai pemerintah sesuai Peraturan Kementerian Sosial, Dinkes akan bersinergi untuk memfasilitasi agar mereka bisa kembali memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
"Lebih teknis nanti cara re aktivasi dan yang lainnya akan kami informasikan selanjutnya," pungkasnya.
164 Ribu Warga Terdampak
Gelombang penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Pada awal 2026, tercatat sekitar 164 ribu kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik warga mendadak tidak aktif.
Baca Juga: 50 Kata-Kata Islami Menyambut Bulan Suci Ramadan Penuh Makna dan Doa
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi kuota PBI-APBN untuk daerah. Ia mengungkapkan, pada bulan ini saja terdapat 164 ribu kepesertaan yang dinonaktifkan, sementara pada Mei 2025 jumlahnya bahkan sempat mencapai sekitar 175 ribu.
Editor : Fitriansyah