Sukabumi Update

Marak Bisnis Batu Pantai, Banner Larangan Eksploitasi Benteng Alam Dipasang di Pesisir Cisolok

Pemasangan banner larangan eksploitasi batu alam di pesisir pantai Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Kamis (12/2/2026). (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Maraknya eksploitasi batu pantai yang menjadi benteng terakhir area pesisir pantai di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan serius dari Camat Cisolok hingga Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi.

Pasalnya, eksploitasi berkedok bisnis tersebut dianggap dapat mengancam fungsi utama batu sebagai pemecah ombak. Menindaklanjuti hal tersebut, banner larangan eksploitasi terpasang di area pesisir pantai Cisolok.

Sebelumnya, Okih Fajri, selaku Camat Cisolok mengaku akan melakukan pemasangan banner larangan eksploitasi sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat tanpa mengesampingkan kondisi ekonomi warga.

“Kita pahami ini urusannya perut. Maka upaya hukum akan kita pertimbangkan secara bijak. Kita ingin cari solusi agar masyarakat bisa mengalihkan ikhtiar atau mata pencahariannya tanpa melanggar aturan,” ujar Okih.

Baca Juga: Cicil Tuntutan Warga, Pengelola Tambang Emas di Ciemas Realisasikan Pengaspalan Jalan

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar menjelaskan, kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Pemasangan banner dan penyampaian himbauan ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan muara sungai. Kami ingin mencegah terjadinya eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali Iskandar kepada Sukabumiupdate.com.

Ia menegaskan, tujuan utama kegiatan tersebut adalah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan eksploitasi di sempadan pantai dan muara sungai, sekaligus menekan serta mencegah aktivitas penambangan atau pengambilan material secara ilegal.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem pantai dan sungai serta mengurangi risiko abrasi, banjir, dan kerusakan lingkungan. “Kami juga ingin mendukung terciptanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang wilayah, khususnya di Kecamatan Cisolok,” tambahnya.

Baca Juga: Sempat Ditolak Warga, Ahli Sebut Proyek Geothermal Gunung Halimun Aman

Adapun pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pemasangan banner larangan dan himbauan di sejumlah titik strategis wilayah pesisir dan muara sungai, di antaranya di area Pantai Gurilap-Popo Cisolok serta area Muara Sungai Cisolok-Cikahuripan.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan himbauan secara langsung kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas pengambilan maupun eksploitasi material di kawasan yang dilarang.

Ali Iskandar berharap, melalui kegiatan ini masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan larangan eksploitasi sempadan pantai dan muara sungai. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, aparat kewilayahan, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Harapan kami, lingkungan pesisir dan sungai di Cisolok dapat tetap lestari, aman, dan berkelanjutan. Kami juga mengharapkan dukungan dan arahan lebih lanjut dari OPD terkait guna memperkuat pengawasan serta penegakan aturan di wilayah ini,” pungkasnya.(adv)

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT